Berita

Presiden Joe Biden/Net

Dunia

Biden Tandatangani Undang-undang yang Melarang Barang dari Xinjiang atas Dugaan Kerja Paksa

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 07:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Amerika Serikat menetapkan Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur pada Kamis (23/12) yang isinya mewajibkan perusahaan untuk membuktikan bahwa tidak ada kerja paksa yang digunakan untuk memproduksi barang yang diimpor dari wilayah Xinjiang di China.

Undang-undang itu di tandatangani oleh Presiden Joe Biden sebagai bagian dari penolakan AS terhadap perlakuan Beijing kepada minoritas Muslimnya di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang, seperti dilaporkan Reuters.

Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur disahkan Kongres bulan ini setelah politisi mencapai kompromi antara versi DPR dan Senat.


Senator Marco Rubio yang mengusulkan undang-undang itu pada tahun lalu, mengatakan itu adalah tindakan mendesak yang harus dilakukan AS untuk meminta pertanggungjawaban Partai Komunis China atas penggunaan tenaga kerja paksa.

Ia Menyatakan bahwa undang-undang itu untuk memastikan bahwa orang Amerika tidak lagi secara tidak sadar membeli barang-barang yang dibuat oleh para pekerja paksa di China.

Beberapa barang seperti kapas, tomat, dan polisilikon yang digunakan dalam pembuatan panel surya, telah ditetapkan sebagai "prioritas tinggi" yang terhadang undang-undang tersebut.

Namun, perusahaan-perusahaan besar AS banyak yang melakukan bisnis di Xinjiang. Sebut saja Coca-Cola, Nike dan Apple. Mereka akhirnya mengkritik undang-undang tersebut yang dianggap memberatkan mereka.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan, persetujuan Biden atas undang-undang tersebut menggarisbawahi komitmen AS untuk memerangi kerja paksa, termasuk dalam konteks genosida yang sedang berlangsung di Xinjiang.

"Departemen Luar Negeri berkomitmen untuk bekerja dengan Kongres dan mitra antarlembaga kami untuk terus menangani kerja paksa di Xinjiang dan untuk memperkuat tindakan internasional terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan ini," kata Blinken dalam sebuah pernyataan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya