Berita

Presiden Joe Biden/Net

Dunia

Biden Tandatangani Undang-undang yang Melarang Barang dari Xinjiang atas Dugaan Kerja Paksa

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 07:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Amerika Serikat menetapkan Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur pada Kamis (23/12) yang isinya mewajibkan perusahaan untuk membuktikan bahwa tidak ada kerja paksa yang digunakan untuk memproduksi barang yang diimpor dari wilayah Xinjiang di China.

Undang-undang itu di tandatangani oleh Presiden Joe Biden sebagai bagian dari penolakan AS terhadap perlakuan Beijing kepada minoritas Muslimnya di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang, seperti dilaporkan Reuters.

Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur disahkan Kongres bulan ini setelah politisi mencapai kompromi antara versi DPR dan Senat.


Senator Marco Rubio yang mengusulkan undang-undang itu pada tahun lalu, mengatakan itu adalah tindakan mendesak yang harus dilakukan AS untuk meminta pertanggungjawaban Partai Komunis China atas penggunaan tenaga kerja paksa.

Ia Menyatakan bahwa undang-undang itu untuk memastikan bahwa orang Amerika tidak lagi secara tidak sadar membeli barang-barang yang dibuat oleh para pekerja paksa di China.

Beberapa barang seperti kapas, tomat, dan polisilikon yang digunakan dalam pembuatan panel surya, telah ditetapkan sebagai "prioritas tinggi" yang terhadang undang-undang tersebut.

Namun, perusahaan-perusahaan besar AS banyak yang melakukan bisnis di Xinjiang. Sebut saja Coca-Cola, Nike dan Apple. Mereka akhirnya mengkritik undang-undang tersebut yang dianggap memberatkan mereka.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan, persetujuan Biden atas undang-undang tersebut menggarisbawahi komitmen AS untuk memerangi kerja paksa, termasuk dalam konteks genosida yang sedang berlangsung di Xinjiang.

"Departemen Luar Negeri berkomitmen untuk bekerja dengan Kongres dan mitra antarlembaga kami untuk terus menangani kerja paksa di Xinjiang dan untuk memperkuat tindakan internasional terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan ini," kata Blinken dalam sebuah pernyataan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya