Berita

Ilustrasi

Suluh

Mafia di Direktorat Jenderal Minerba, Fakta atau Hoax?

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 07:03 WIB | OLEH: YELAS KAPARINO

SEBAGAI salah satu negara yang memiliki kekayaan alam terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi Sumber Daya Alam yang seharusnya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk Perekonomian Bangsa sesuai amanat Konstitusi yang selanjutnya untuk pemanfaatan Sumber Daya Alam tersebut diatur secara teknis dalam berbagai peraturan turunan baik Undang Undang maupun Perundang-undangan lainnya.

Salah satu sektor yang menjadi primadona tata kelola Sumber Daya Alam adalah sektor Pertambangan yang pengelolaannya berada di bawah Koordinasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebagai salah satu faktor yang menjadi perumus kebijakan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memegang peranan penting dalam tata kelola Sumber Daya Alam Pertambangan.

Dirjen Mineral dan Batubara menjadi regulator yang menentukan arah pemanfaatan kekayaan dan Sumber Daya Alam yang ada di Negeri kita.

Namun sebagai Institusi Birokrasi Pertambangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara justru acap kali menjadi penghambat pemanfaatan Sumber Daya Mineral dengan permainan para Abdi Negara yang bercokol dengan gaya lama ala mafia. Mereka para Birokrat di Kementerian ESDM sektor Mineral sering tidak patuh pada hukum dan ketentuan yang mereka tentukan sendiri.

Sebagai contoh, ada sejumlah kasus lahan Pertambangan yang saling menggugat satu sama lain karena berbagai ketentuan yang saling bertabrakan satu sama lain sehingga penentuan lahan eksplorasi menjadi tumpang tindih.

Separah itulah pengelolaan lahan eksplorasi dan konsesi pertambangan sehingga berbagai kebijakan dan perizinan yang tidak ada sinkronisasi satu dengan yang lain menjadi penghambat berjalannya pemanfaatan Sumber Daya Alam Mineral.

Redaksi menerima laporan tidak kurang dari ratusan perkara tumpang tindih lahan akibat perizinan pengelolaan lahan pertambangan akibat perizinan asal-asalan yang tidak mematuhi kaidah hukum. Para Birokrat pertambangan sering mengeluarkan izin konsesi lahan tambang tanpa bekal kepatuhan ketentuan sehingga para pengusaha tambang sering saling mencaplok lahan seenaknya.

Perkara tumpang tindih konsesi lahan Pertambangan diantaranya diselesaikan melalui jalur hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun Akibat perilaku para Birokrat bergaya mafia, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersifat final and binding sering kali diabaikan dan dikalahkan oleh perusahaan lain yang hanya berbekal Legal Opinian (LO) dari Kejaksaan. Redaksi menerima laporan sejumal 40 perkara lahan pertambangan yang memiliki putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara, begitu saja dikalahkan oleh perusahaan lain yang bermodal LO dari Kejaksaan yang bukan merupakan produk kepastian hukum dalam system ketatanegaraan kita.

Mau sampai kapan Mafioso pertambangan akan dibiarkan tanpa pembenahan di ruang lingkup Kementerian ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara dibiarkan?

Sebagai Regulator pemberi perizininan, Dirjen Minerba harus bersikap adil mematuhi kaidah dan ketentuan yang berlaku. Kalau tidak, Dirjen Minerba dan Batubara alih-alih menjadi pendorong pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk perekonomian Negara, keberadaan mereka justru menjadi penghambat dengan segala perilaku buruk mereka yang tidak patuh pada hukum.

Permasalahan klasik yang belum bisa dibenahi di Dirjen Mineral dan Batubara ini sudah layak mendapat perhatian mendalam untuk ditangani oleh Kejaksaan, kepolisian atau KPK. Karena perizinan yang tidak memenuhi ketentuan sangat patut dicurigai sebagai kongkalikong yang di dalamnya ada pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang dari para birokrat pemberi izin pertambangan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya