Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan India Desak PM Modi Tunda Pemilu karena Kasus Omicron Meningkat

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 06:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus Omicron yang meluas di India memicu kekhawatiran para pejabat.  Pengadilan Tinggi Allahabad akhirnya mendesak Komisi Pemilihan untuk menunda pemilihan majelis Uttar Pradesh yang akan datang, setidaknya satu sampai dua bulan ke depan.

Pengadilan juga mendesak Perdana Menteri Narendra Modi melarang adanya kerumuman terkait pemilihan di negara bagian. Usulan menunda pemilihan didasari oleh kekhawatiran varian Omicron yang sangat menular.

"Jika tidak segera menganbil tindakan dan protokol kesehatan tidak dipatuhi, maka penyebaran virus akan terus meluas yang berarti hasilnya akan lebih buruk daripada gelombang kedua," kata Hakim Shekhar Yadav, sebagaimana dikutip dari NDTV.  


Hakim melakukan pengamatan ini setelah menunjukkan bahwa pengadilan secara teratur ramai karena ratusan kasus terdaftar setiap hari dan jarak sosial tidak diikuti oleh banyak orang.

“Jaan hain toh Jahaan hain (selama ada kehidupan, ada harapan),” kata Hakim.

"Ada kemungkinan gelombang ketiga Covid karena kasus varian baru Omicron meningkat. Pemilu harus ditunda, mereka harus diminta untuk berkampanye melalui TV dan surat kabar, dan KPU harus mengambil langkah tegas," ujar Hakim.

India mencatat angka kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan dan ada 236 kasus varian Omicron dari virus corona di 16 negara bagian.

Hakim menekankan dengan mengacu pada Pasal 21 Konstitusi, bahwa semua orang India memiliki hak untuk hidup, dan negara perlu memberikan rasa aman dan penyelamatan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya