Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Polisi Ungkap Modus Pelaku Investasi Sunmod Perdaya Korbannya

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 16:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong alat kesehatan (Alkes) suntikan modal (Sunmod) yang merugikan korban hingga Rp 1,2 triliun.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelaku mengiming-imingi para korban dengan pengerjaan proyek pengadaan alat kesehatan di salah satu kementrian.

“Modusnya penipuan. Jadi menampilkan foto-foto untuk meyakini para investor atau korban-korban, dia menampilkan satu paket (pengadaan) alkes, membuat keyakinan dan ada surat perintah kerja dari kementerian terkait,” ungkap Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/12).


Terkait surat perintah kerja dari salah satu kementrian ini, kata Ramadhan, pihaknya akan mendalami keabsahannya. Pasalnya, dikatakan Ramadhan, surat tersebut terdapat kop surat dan tanda tangan pejabat terkait.

“Tentu, ini akan didalami dulu oleh penyidik apakah surat ini (asli) ada tanda tangan, kop surat, apakah surat ini dipalsukan juga,” ungkap Ramadhan.

Dengan adanya surat perintah kerja (SPK) di salah satu kementrian ini, dikatakan Ramadhan membuat para korban terlena, ditambah iming-iming pelaku yang akan memberikan keuntungan sebesar 30 persen dari investasi yang diberikan.

“Nah pembuatan surat ini yang membuat yakin, selain dia tergiur dengan cuan keuntungan besar sampai 30 persen, dia juga diyakini dengan surat perintah kerja,” ujarnya.

“Bayangan korban ini bahwa ini sebuah proyek yang besar dan benar-benar ada. Namun, si pemilik atau tersangka tidak punya modal sehingga butuh suntikan modal dari para korban. Korban memberikan uang untuk modal tersebut,” pungkas Ramadhan menambahkan.

Saat ini polisi telah menangkap tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Kemudian, Pasal 46 ayat (1) UU No 10/1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No 7/2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya