Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Polisi Ungkap Modus Pelaku Investasi Sunmod Perdaya Korbannya

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 16:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong alat kesehatan (Alkes) suntikan modal (Sunmod) yang merugikan korban hingga Rp 1,2 triliun.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelaku mengiming-imingi para korban dengan pengerjaan proyek pengadaan alat kesehatan di salah satu kementrian.

“Modusnya penipuan. Jadi menampilkan foto-foto untuk meyakini para investor atau korban-korban, dia menampilkan satu paket (pengadaan) alkes, membuat keyakinan dan ada surat perintah kerja dari kementerian terkait,” ungkap Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/12).


Terkait surat perintah kerja dari salah satu kementrian ini, kata Ramadhan, pihaknya akan mendalami keabsahannya. Pasalnya, dikatakan Ramadhan, surat tersebut terdapat kop surat dan tanda tangan pejabat terkait.

“Tentu, ini akan didalami dulu oleh penyidik apakah surat ini (asli) ada tanda tangan, kop surat, apakah surat ini dipalsukan juga,” ungkap Ramadhan.

Dengan adanya surat perintah kerja (SPK) di salah satu kementrian ini, dikatakan Ramadhan membuat para korban terlena, ditambah iming-iming pelaku yang akan memberikan keuntungan sebesar 30 persen dari investasi yang diberikan.

“Nah pembuatan surat ini yang membuat yakin, selain dia tergiur dengan cuan keuntungan besar sampai 30 persen, dia juga diyakini dengan surat perintah kerja,” ujarnya.

“Bayangan korban ini bahwa ini sebuah proyek yang besar dan benar-benar ada. Namun, si pemilik atau tersangka tidak punya modal sehingga butuh suntikan modal dari para korban. Korban memberikan uang untuk modal tersebut,” pungkas Ramadhan menambahkan.

Saat ini polisi telah menangkap tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Kemudian, Pasal 46 ayat (1) UU No 10/1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No 7/2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya