Berita

Ketua Duma (majelis legislatif Rusia) Vyacheslav Volodin/Net

Dunia

Rusia Bakal Ganjar Pelaku Pedofil dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 11:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Legislator Rusia telah mengajukan rancangan undang-undang yang akan memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Jika RUU tersebut disetujui, para pelaku kejahatan yang mengulangi perbuatannya akan diganjar dengan hukuman seumur hidup.

Undang-undang, yang mengusulkan untuk meningkatkan pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang dihukum karena pedofilia, diadopsi dalam pembacaan pertama oleh Duma Negara Rusia pada Selasa (21/12).


Ketua Duma (majelis legislatif Rusia) Vyacheslav Volodin memuji kemajuan RUU tersebut dan berpendapat bahwa penjara seumur hidup adalah satu-satunya cara yang tepat untuk menangani mereka yang memangsa anak di bawah umur.

“Hukuman seumur hidup adalah ukuran yang adil untuk mengisolasi para degenerasi. Mereka tidak bisa disebut manusia, meskipun mereka berwujud manusia. Kami berharap tindakan ini akan melindungi anak-anak, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan dari mereka yang menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki," kata Volodin dalam posting Telegram, seperti dikutip dari RT, Rabu (22/12).

Di bawah undang-undang Rusia saat ini, pelanggar berulang yang menargetkan anak di bawah usia 14 tahun hanya diancam dengan hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup.

Undang-undang yang direvisi memperluas tanggung jawab untuk semua pelanggar berulang yang menargetkan anak di bawah umur di bawah 18 tahun.

Hukuman seumur hidup juga diterapkan untuk pedofil berantai yang dinyatakan bersalah atas pemerkosaan atau penyerangan seksual terhadap dua atau lebih anak di bawah umur, serta untuk kasus-kasus yang diperburuk oleh kejahatan serius lainnya – seperti pembunuhan atau cedera tubuh yang menyedihkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya