Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan AS Kembali Mendakwa Empat Warga Rusia atas Kejahatan Dunia Maya

SELASA, 21 DESEMBER 2021 | 11:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan AS kembali menjerat warga Rusia terkait dengan kejahatan dunia maya. Penjabat Pengacara Amerika Serikat Nathaniel R. Mendell, mengatakan pada Senin (20/12), bahwa empat warga Rusia didakwa dalam dua dakwaan yang diajukan di Boston.

"Empat warga negara Rusia didakwa dalam dua dakwaan yang diajukan hari ini di Boston atas dugaan keterlibatan dalam skema peretasan dan perdagangan global," katanya, seperti dikutip dari TASS.

Pernyataannya itu mengomentari keputusan Swiss untuk mengekstradisi Vladislav Klyushin dari Rusia ke Amerika Serikat pada bulan lalu.


Empat terdakwa itu adalah Michail Kozak, Igor Sladkov, Nikolai Ulianchev, Ivan Ermakov.

Dakwan terhadap keempat tersangka menyusul perburuan AS terhadap warga Rusia yang dicurigai melakukan aktivitas kejahatan dunia maya.

Pengadilan AS pada Juli lalu mendakwa Vladislav Klyushin, yang perusahaan Rusianya menawarkan layanan pemantauan media dan keamanan siber kepada klien termasuk kepresidenan dan pemerintah.

Klyushin diduga terlibat dalam serangan peretas terhadap perusahaan AS, serta melakukan transaksi keuangan berdasarkan informasi rahasia yang diduga dicuri sebelumnya. Ia ditangkap d Swiss dan pada Sabtu (18/12), ia diekradisi ke AS untuk menjalani persidangan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya