Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf/Ist

Politik

Polemik Ucapan Natal, Bukhori Yusuf: Tidak Boleh Ada Paksaan!

SENIN, 20 DESEMBER 2021 | 06:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Boleh tidaknya umat Islam mengucapkan Selamat Natal kepada saudaranya yang Kristiani selalu saja menjadi polemik ketika kalender memasuki bulan Desember.

Merespons fenomena akhir tahun ini, anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, menilai tidak boleh ada paksaan bagi pihak yang mau mengucapkan ataupun tidak mengucapkan.

Anggota Komisi Agama DPR itu mengawalinya dengan menjelaskan definisi moderasi beragama dan moderasi agama. Menurutnya, kedua hal itu memiliki makna yang berbeda.


"Moderasi beragama bukan moderasi agama, itu adalah dua hal yang berbeda. Moderasi agama berakibat pada berubahnya syariat, ajaran, atau keyakinan agama, sedangkan moderasi beragama adalah sikap moderat dalam berperilaku agama," terang Bukhori di Jakarta, Minggu (19/12).

Mantan Ketua Ikatan Pelajar NU Jepara itu kemudian mengaitkan kedua perbedaan keduanya dalam konteks ucapan Natal. Menurutnya, tidak ada korelasi antara orang yang mengucapkan Natal disebut moderat, sedangkan yang tidak mengucapkannya disebut radikal.

"Dalam kaitannya dengan ucapan Natal, itu dikembalikan kepada pribadi masing-masing mengingat hal itu tidak boleh dipaksakan, dalam hal mengucapkannya atau tidak mengucapkannya. Dengan demikian, tidak ada kaitannya jika mengucapkannya disebut moderat sementara jika tidak mengucapkannya disebut radikal atau intoleran," jelas politikus PKS ini.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah 1 itu menegaskan ucapan Natal tidak bisa dipaksakan lantaran masing-masing pihak memiliki lingkungan dan pergaulan yang berbeda.

Dengan begitu, tidak boleh ada pihak yang memaksa pihak lain mengucapkan Natal ataupun menganggap mereka yang mengucapkannya telah keluar dari agama.

"Kita perlu memahami bahwa masing-masing individu memiliki lingkungan dan ruang pergaulan yang beragam, sehingga pihak, lembaga, atau komunitas yang tidak relevan tidak boleh dipaksa berlaku demikian," ucapnya.

"Sebaliknya, mereka yang memiliki keluarga atau kolega dekat dan memerlukan hal itu sebagai suatu kebutuhan sosial, sepatutnya tidak boleh dianggap keluar agama," demikian Bukhori Yusuf.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya