Berita

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang, Sumatra Utara, gelap gulita karena menunggak pembayaran listrik lantaran TUP oleh Bawaslu Sumatra Utara tak kunjung dicairkan/RMOLSumut

Politik

Buntut Pengaduan TUP Tak Dibayar, Korsek Bawaslu Deli Serdang Dicopot

SENIN, 20 DESEMBER 2021 | 00:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

. Pengaduan tentang dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Badan Pengawas Pemilu Deli Serdang ke tingkat pusat berbuntut pencopotan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Deli Serdang, Azwar.

Azwar dicopot oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sumatera Utara setelah bersurat ke Bawaslu RI mengenai TUP yang tidak dibayarkan oleh pihak Sekretariat Bawaslu Sumut selama 4 bulan.

Akibat dari tunggakan TUP tersebut, operasional Bawaslu Deli Serdang terganggu. Dimana, listrik, air, telepon dan sambungan internet terputus karena Sekretariat Bawaslu Deli Serdang tak memiliki anggaran untuk membayar.

Ihwal pencopotan Azwar tercantum dalam SK Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut nomor 0080/HK.01.01/SU/12/2021 tertanggal 16 Desember 2021 yang ditandatangani Kasek Bawaslu Sumut, Feri Mulia Siagian.

Dalam SK tersebut, Astri Dwi Rahayu ditetapkan menjadi pengganti Azwar.

Diberitakan oleh Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya bahwa Azwar melaporkan persoalan yang terjadi di Sekretariat Bawaslu Deli Serdang kepada Inspektur Wilayah II Bawaslu RI.

Dalam laporannya, ia merunut persoalan yang berawal dari berakhirnya masa tugas Dhanu Syaputra Syam pada 1 Oktober 2021.

Azwar menerangkan, tunggakan pembayaran anggaran keperluan Bawaslu Deliserdang bermula dari Surat Keputusan Bupati Deliserdang Nomor: 570.A Tahun 2019 perihal Penugasan PNS Sebagai Tenaga Sekretariat Bawaslu Kabupaten Deliserdang An. Dhanu Syahputra Syam yang akan berakhir pada 1 Oktober 2021.

Pihaknya lantas melaporkan surat bupati tersebut kepada Kepala Sekretariat Provinsi Sumatra Utara pada 10 September 2021. Pada hari yang sama, Azwar juga melapor kepada Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan Provinsi Sumatra Utara.

Selain itu, Azwar juga berkirim surat Nomor: 0910/Bawaslu-Prov.SU-04/KP.03.06/09/2021 kepada Pemprov Sumatra Utara, untuk meminta klarifikasi terkait masa tugas Dhanu Syahputra Syam yang berakhir tersebut.

Namun, karena belum ada respon balasan dari pihak Pemprov, pada 8 Oktober Azwar menghubungi Bendahara Pengeluaran (BP) Bawaslu Provinsi Sumatra Utara melalui pesan Whatsapp.

"Yang isinya adalah sebagai berikut: 'Apa ada masalah dengan TUP (Tambahan Uang Persediaan) Deliserdang sampai hari ini belum cair? Tolong  infonya, trims'," jelas Azwar dalam surat yang salinannya diperoleh Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (8/12).

Pada tanggal yang sama, Azwar juga menghubungi Kasek Provinsi Sumatra Utara dengan mengirim screenshoot isi percakapan pesan Whatsapp dirinya dengan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Sumatra Utara.

"Isinya: 'Mohon petunjuk pak kasek. Listrik, air dan telepon harus d bayar. Aktivitas kantor terhambat'," paparnya.

Setelah itu, akhirnya Azwar bersama-sama dengan pimpinan Bawaslu Deliserdang mengadakan rapat membahas  Permohonan Usulan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Deliserdang.

"Hasil rapat tersebut para pimpinan akan menghadap kepada pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatra Utara," kata Azwar.

Usai menggelar rapat pimpinan tersebut, Bawaslu Deliserdang masih berkirim surat sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 22 Oktober dan 9 November 2021. Isi dari kedua surat tersebut menginformasikan keadaan kantor Bawaslu Deliserdang yang terhambat karena listrik, telpon, air dan jaringan internet sudah 4 bulan belum dibayarkan.

"Hal ini mengakibatkan pemutusan sehingga pegawai Bawaslu Kabupaten Deliserdang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya," imbuh Azwar.

Ditambah, papar Azwar, terdapat honor satu orang Koorsek, satu orang ASN dan Inkin 16 orang PPNPNS belum di bayarkan selama 4 bulan.

"Bahwa jumlah anggaran keperluan kegiatan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang belum dibayarkan per tanggal 4 Desember 2021 adalah sebesar Rp  271.818.978," demikian dituliskan Azwar.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Dana Kampanye Pilwalkot Palembang Maksimal Rp64 Miliar

Senin, 14 Oktober 2024 | 02:00

Bertemu Prabowo-Gibran di Solo, Jokowi: Diskusi Akhir Pekan

Senin, 14 Oktober 2024 | 01:41

Maruf Amin Ingin Pelantikan Prabowo Dipercepat

Senin, 14 Oktober 2024 | 01:29

Jojo Gagal Juara Arctic Open 2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 01:22

Teddy Kardin Geolog yang Berani Bentak Balik Prabowo

Senin, 14 Oktober 2024 | 00:58

Nurul Arifin Pastikan Arfi-Yena Sudah Punya Modal 366 Ribu Suara

Senin, 14 Oktober 2024 | 00:43

Nasdem Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Senin, 14 Oktober 2024 | 00:25

Raih 161 Medali Emas, Jawa Tengah Kembali Juara Umum Peparnas

Minggu, 13 Oktober 2024 | 23:59

Banjir di Aceh Selatan Bikin Jalan Nasional Lumpuh

Minggu, 13 Oktober 2024 | 23:46

Gelar Rakorwil, Nasdem Jatim Targetkan Khofifah-Emil Menang Besar

Minggu, 13 Oktober 2024 | 23:25

Selengkapnya