Berita

Ilustrasi kekerasan seksual/Net

Publika

Kasus Seks Ambyar Bertaburan

MINGGU, 19 DESEMBER 2021 | 19:31 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

SATGAS seks dibentuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ). "Sedang dibentuk," kata Humas UNJ Syaifudin kepada pers, Jumat (17/12/21). UNJ jadi kampus pertama penerap Permendikbud 30/2021.

Polemik pun usai. Pro-kontra berakhir. Permendikbud 30/2021 tentang PPKS yang diteken Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, 31 Agustus 2021, sudah diterapkan.

Sehingga, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, 9-11 November 2021 yang meminta pemerintah mencabut Permendikbud itu, sudah tidak relevan.


Seperti diberitakan, Ijtima Ulama menyoal kata "tanpa persetujuan korban" di aturan tersebut. Misal: Pasal 5 Poin M bunyi: Dilarang "Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.". Itu dianggap melegalkan perzinahan.

Kontroversi sudah selesai, karena pihak user (perguruan tinggi) menerapkan peraturan tersebut. Dengan membentuk Satgas PPKS, sesuai Permendikbud nomor 30.

Pihak UNJ membentuk Satgas, karena kebetulan ada kejadian. Dosen di sana inisial DA meleceh seks belasan mahasiswi. Para korban bingung melapor. Kocar-kacir.

Ada korban melapor ke Rektorat, ke BEM UNJ, ke SPACE (Study and Peace) UNJ. Ada yang bingung, tidak melapor. Tidak ada yang ke polisi.

Nah, kalau problem non-akademik ini bertaburan, dilaporkan ke berbagai unit organisasi, terus kapan proses belajar-mengajar?

Humas UNJ Syaifudin: "Nantinya masalah begini terkumpul di Satgas PPKS. Yang aktif mengidentifikasi, investigasi. Lalu dilapor ke polisi. Simpel."

Sampai Jumat (16/12) korban yang melapor ke SPACE UNJ tercatat 10 mahasiswi. Yang ke BEM belum dihitung. Laporan-laporan itu pelanggaran parah.

Koordinator SPACE UNJ, Aprilia Resdini kepada wartawan: “Parahnya ada mahasiswinya diajak tidur.”

Dilanjut: "Terus dosen DA ini juga meminta cium, kalau misalnya mahasiswi mau dipermudah urusan kuliah."

Dilanjut: "Aduan terbaru, mahasiswi bimbingannya kalau mau diloloskan, harus mau oral seks penis pak dosen. Itu disampaikan saat bimbingan."

Dilanjut: "Banyak sekali mahasiswi korban ini, sengaja tidak diluluskan. Bahkan nilai mata kualihnya sengaja dikecilkan. Karena menolak."

Jadi, ada mahasiswi yang terpaksa mau, supaya cepat lulus. Ada yang menolak. Mereka penolak inilah melapor. Mereka yang mau, pastinya diam saja.

Bisa dibayangkan, bagaimana kualitas lulusan?

Kata Humas Syaifudin, dosen DA sudah dicopot sementara. Dilarang mengajar, dilarang bimbingan, atau kegiatan lain di kampus. "Sampai penyidikan kasus ini selesai. Setelah itu, tergantung hasil penyidikan polisi."

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan mengatakan, kasus di UNJ belum bisa diproses. Karena belum ada korban melapor. Pelecehan seks, adalah delik aduan. Jadi, harus ada korban lapor polisi.

Entah kebetulan, atau tidak, kasus seks bertaburan, belakangan ini. Sejak munculnya Permendikbud itu. Ambyar berantakan. Dalam waktu hampir bersamaan.

Terbaru, dugaan pemerkosaan sopir GoCar terhadap penumpang perempuan. Ironis, korban adalah perawat.

Awalnya, kasus ini diunggah via Twitter Ammarai Healthcare Assistance, perusahaan jasa perawat, tempat korban bekerja. Isinya begini:

"Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra GoCar. Kami sudah lapor dengan No pelaporan: 92760963 tapi belum direspon selayaknya. Mohon diproses segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya."

Maka, viral. Semakin viral, setelah pihak Gojek (perusahaan GoCar) menanggapi, bahwa sopir yang diduga memperkosa sudah dicopot akunnya. Gojek koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Sopir inisial HS lalu ditangkap polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan mengatakan, HS mengangkut penumpang perempuan (korban) dari wilayah Jakarta Selatan menuju Bogor. Pemerkosaan terjadi di Bogor.

Kombes Zulpan: "Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Tapi, katanya suka sama suka. Kini proses penyidikan. Apakah pengakuan tersangka benar, atau tidak."

Tempat kejadian di wilayah Bogor. Locus delicti di Bogor. Maka, Polda Metro melimpahkan kasus itu ke Polres Bogor.

Kasus sopir GoCar yang mengaku seks 'suka sama suka' ini, sangat mirip dengan kalimat di Permendikbud nomor 30: "Tanpa persetujuan korban".

Sedangkan, di kasus sopir GoCar (kata sopirnya): "Dengan persetujuan korban".

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, pastinya sudah menganalisis mendalam, sebelum menerbitkan Permendikbud tersebut. Tidak sembarangan. Mencantumkan kata "tanpa persetujuan korban".

Nadiem jangan gentar soal ini. Contoh: Ia sampai menjelaskan ini di Podcast Deddy Corbuzier bersama aktris Chinta Laura. Yang bisa ditafsirkan, Nadiem butuh dukungan publik. Karena gentar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya