Berita

Advokat Wina Armada Sukardi/Net

Publika

Profesi Advokat

SABTU, 18 DESEMBER 2021 | 08:32 WIB | OLEH: WINA ARMADA SUKARDI

ADVOKAT di Indonesia salah satu profesi yang paling tidak dipercaya oleh stakeholdersnya. Selalu dicurigai dan dimarginalkan.

Kita mulai di pengadilan. Sebelum acara di pengadilan dimulai, hakim bakal menanyakan dan memeriksa mana Berita Acara Sumpah (BAS), kartu advokat dan kartu organisasi advokat.

Sekarang untuk advokat dapat beracara di pengadilan harus memiliki BAS atau pengangkatan sebagai advokat sebelum UU advokat berlaku, kalau sudah jadi advokat sebelum UU Advokat lahir.


Semuanya harus diperlihatkan aslinya. Gak boleh fotokopinya. Setelah ada aslinya diperlihatkan, barulah boleh diserahkan fotokopinya.

Kenapa advokat diminta menunjukkan asli keabsahannya sebagai advokat, sedangkan jaksa dan hakim sebagai sesama penegak hukum tidak? Karena advokat tidak dipercaya.

Takut si advokat berbohong, sebenarnya dia belum berhak praktik beracara di pengadilan, tapi mengaku sudah jadi advokat. Kalau cuma fotokopinya saja, dapat saja dipalsukan oleh advokatnya.

Stigma advokat profesi tukang kibul (suka berbohong) membuat semua identitas dan kelengkapan surat sebagai advokat harus ditunjukan aslinya. Tak ada usaha bikin praktis, misal cukup mempergunakan barkot atau kode no BAS dan sebagainya. Konstruksi berpikirnya, “jangan sampai ketipu oleh advokat.”

Sedangkan jaksa yang ikut sidang yang sama, diamsumsikan sudah dipastikan benar, gak mungkin bohong. Jadi gak perlu ditanya mana surat tugasnya, apakah surat tugasnya benar atau tidak, ada kesalahan administrasinya atau tidak, sudah tidak perlu dan tidak penting ditanya. Jaksa sudah terjamin pasti benar, tidak seperti advokat yang perlu dicurigai dari awal.

Apalagi hakimnya. Siapa pula yang mau bertanya mana surat ketetapan dari ketua PN yang menunjuk majelis hakim yang mengadili suatu perkara. Kalau kemudian hakimnya diganti, mana pula bukti  surat keterangan pergantiannya.

Ah, hakim kan, itu yang mulia, gak perlu disangsikan lagi, malah gak boleh sampai dicek segala kemuliaannya (kalau ada hakim yang terima suap, cuma dianggap segelintir, dan itu pun lantaran pengaruh buruk setan). Selebihnya hakim pasti orang baik. Jadi gak perlu keabsahan surat tugasnya dipersoalkan.

Lain dengan advokat, dipandang sering bohong, jadi harus bener-bener dicroscek. Stigma terhadap advokat begitu.

Advokat juga profesi yang sudah biasa “dizholimi” di pengadilan. Diagendakan dan disuruh sidang pukul 10 pagi, sidangnya baru mulai jam 16.00 atau bahkan setelah magrib, advokat gak punya hak marah atau protes.

Sudah dipandang lumrah tugas advokat menanti tanpa kepastian. Urusan kerugian waktu dan materil, itu sudah dianggap menjadi derita advokat. Kan advokat strata penegak hukum terendah, jadi boleh diperlakukan semaunya.

Alasannya macam-macam. Hakimnya banyak perkara lain yang masih harus diperiksa. Jaksanya belum datang dan sebagainya. Bahkan barusan saja terjadi, setelah sidang ditunda dua minggu dan ditunda lagi tiga minggu, pada harinya, si hakim bilang keputusannya sedang dibuat, sementara si hakim ketua sidang sudah di ruang sidang.

Entah siapa yang buat keputusannya. Advokat gak boleh protes. Gak boleh tanya-tanya kenapa begitu. Pokoknya advokat di pengadilan kasta terbawah. Jadi, kalau menerima perlakuan tak adil, ya selama ini dinilai wajar-wajar saja.

Soal keputusan juga suka-suka hakim. Sidang boleh panjang dengan menghadirkan ahli, berbagai bukti dan kesimpulan bahkan sidang berlangsung sampai sampai setahun, eh pas keputusan cukup dianggap tidak dapat diterima (NO) karena kurang pihak (biar pihak yang kurang itu sudah dihukum pidana) atau salah objek karena tulisan tidak tepat dan sebagainya.

Kenapa gak dari awal saja diputusin waktu eksepsi, sehingga gak usah sampai begitu panjang, itu sepenuhnya otoritas mutlak hakim, gak peduli advokat sudah minta klien kekuar duit banyak untuk Ahli, bukti dan sebagainya. Apalagi cuma waktu advokat yang terbuang. Semua bukan tanggung jawab moral hakim, tapi “derita elo” wahai advokat.

Demikian juga kalau hakim setelah menguraikan berbagai hal dan sampai kesimpulan, eh, ternyata putusannya gak sesuai dengan uraiannya. Sudahlah advokat harus mahfum saja. Kalau gak setuju silakan naik banding.

Menurut UU Advokat, para advokat berhak medampingi klien dimana dan pada tingkat apa pun, tapi di KPK advokat sama sekali tidak boleh mendampingi klien waktu diperiksa. Alasannya, korupsi itu kejahatan luar biasa. Lho, apa urusannya kejahatan luar biasa dengan menghilangkan hak advokat yang diberikan UU untuk mendampingi klien?

Gak penting alasan apa atau apa hubungannya, pokoknya SOP di KPK ditetapkan gak boleh. Selesai. Soalnya kan advokat suka kasih saran yang mempersulit penyidikan.

Soal kewajiban advokat membela kliennya, hari gini cuma dipandang utopia saja. Walhasil advokat juga sah kalau dicuragai bakal memberikan celah-celah hukum yang dapat menjadi penolong tersangka.

Advokat itu seakan moster di sisi penjahat. Jadi gak boleh mendampingi klienn di KPK. Gak ada urusan SOP dapat mengalahkan UU melanggar hukum atau tidak. Malah, konon kabarnya, Kejaksaan juga bakal menerapkan aturan yang sama dengan KPK.

Kalau di KPK boleh advokat tidak dapat mendampingi klien, kenapa kejaksaan gak boleh? Soalnya advokatnya gak perlu perlu ditanya, apalagi diminta pendapatnya, lebih lagi persetujuannya.

Advokat aparat penegak hukum kasta terbawah, gak perlu diperhatikan keberadaannya. Boleh diabaikan.

Advokat menurut UU Advokat, punya hak imunitas, khususnya waktu membela kliennya. Tapi dalam praktiknya, hak imunitas ini boro-boro dihormati, diakui oleh sesama aparat penegak hukum juga tidak. Memang kalau hak imunitas yang diberikan oleh UU disingkirkan, para advokat mau apa? Bisa apa?

Terkait ini taktik dan strategi membela klien, dianggap omong kosong saja. Upaya semacam itu banyak dimaknai advokat “memghalang-halangi” atau “menghambat” penegakan hukum.

Jadi kalau advokat punya taktik dan strategi membela klien, langsung dituding advokat melakukan kejahatan menghambat atau menghalangi penegakan hukum.

Pekerjaan advokat yang mungkin mendapat “dukungan” dari sesama aparat penegak hukum, paling jadi “markus” alias makelar kasus. Menghubungi  polisi, jaksa dan atau hakim dengan klien, dan mengatur berapa biaya yang ditentukan.

Itu pun masih dengan satu kecurigaan, biaya-biaya itu sudah di markup oleh advokat. Bukankah stigmanya mana ada advokat yang jujur. Itu capnya.

Aneh bin ajaibnya, para advokat pun relatif tidak ada yang “protes,” konon lagi “berontak” pada keadaan seperti ini para advokat lebih suka mengurus dan menambah jumlah anggota organisasinya.

Memang sesama organisasi advokat sedang dibiarkan saling cakar. Saat ini semakin banyak saja organisasi advokat. Mereka membuat semakin mudah menjadi advokat.

Setidaknya saat ada 40 organisasi advokat, dan akan semakin banyak lagi. Makanya lantaran sibuk mempersoalkan urusan internal organisasi, advokat sulit membela sesama advokat yang sedang dikriminalkan.

Advokat, oh advokat.

Penulis adalah seorang dvokat dan wartawan

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya