Berita

Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS)/Net

Bisnis

Ratusan Nasabah PT Mahkota Sudah Diselesaikan Hak Tagihnya Oleh Perusahaan

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 19:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Utama PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan Mahkota Properti Indo Permata (MPIP), Hamdriyanto mengatakan, hak tagih ratusan nasabah dan investor perusahaan sudah diselesaikan dengan empat skema percepatan, yaitu  top up konversi, konversi saham, sistem cessie, dan cicilaan PKPU yang masih berjalan.

Hamdriyanto menjelaskan bahwa ratusan nasabah sudah mengonversikan modalnya menjadi saham dalam kurun waktu tertentu di MPIS dan MPIP. Adapun keuntungan dari konversi saham ini bisa menguntungkan nasabah dalam jangka waktu lama sesuai dalam perjanjian.

"Sampai saat ini, ada nasabah yang minta konversi saham. Kita kasih dengan jangka waktu tertentu,” kata Hamdriyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12).


Hamdriyanto menilai, dengan metode konversi saham ini, nilai pokok investasi perusahaan kepada nasabah bisa dianggap lunas. Hal ini bisa sangat menguntungkan bagi nasabah, apabila perusahaan bisa bangkit lagi dari keterpurukan, nasabah akan mendapatkan keuntungan.

 Diketahui, kedua perusahaan MPIP dan MPIS mengalami “Rush Money” jauh sebelum adanya pandemi Covid-19 di Indonesia. Ribuan nasabah menarik tunai secara bersamaan dikarenakan efek domino dari puluhan perusahaan investasi yang mengalami masalah keuangan secara serentak. Sehingga membuat keuangan perusahaan menjadi tidak stabil.

Cessie merupakan sebuah metode memindahkan hak piutang dari piutang lama kepada seseorang atau perusahaan yang berpiutang baru, atau bisa disebut cendent dengan hak akta piutang yang sudah disepakati oleh kedua pihak

Kendati demikian, menurut Hamdriyanto, perusahaan sedang mencoba mengembalikan arus roda keuangan agar perusahaan bisa berjalan kembali. Karena, peran dari perusahaan yang paling signifikan yaitu dengan Cessie dalam mengembalikan hak nilai pokok kepada para investor.

"Kita sudah bekerja sama dengan beberapa perusahaan untuk cessie, supaya mempercepat pengembalian modal investor," katanya.

Adapun, Salah satu perusahaan yang membantu untuk melakukan cessie yaitu PT. Phoenix Global Investa yang memindahkan hak piutang MPIS dan MPIP. Hal ini dilakukan demi mengembalikan dana nasabah dengan cepat dan membantu perusahaan untuk bangkit kembali dari keterpurukan. Selain itu, Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) masih berjalan secara mencicil kepada nasabah agar cepat terbayarkan.

Diharapkan pada tahun ini perusahaan bisa melunasi nilai pokok investasi sebagian kepada nasabah. Hal ini merupakan kabar gembira bagi nasabah yang modalnya masih berada di perusahaan.

Lebih lanjut, Hamdriyanto mengimbau pada nasabah agar bersabar karena MPIS dan MPIP akan membalikan hak para nasabah secara bertahap dan berangsur-angsur, supaya kepercayaan nasabah kepada perusahan akan tetap terjaga,

“Kita berharap tahun ini bisa mempercepat pelunasan ke sebagian besar nasabah, agar nasabah tidak perlu khawatir dan hilang kepercayaan kepada Mahkota” pungkasnya.

Adapun jika ada yang ingin berkonsultasi dan mempercepat pengembalian nilai pokok investasi para nasabah di MPIP dan MPIS, nasabah bisa menghubungi Hotline Whatsapp Mahkota di 0812-1861-5860.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya