Gedung Mahkamah Konstitusi/Net
Sejumlah pihak yang melayangkan gugatan ketentuan ambang batas pencalonan alias Presidential Threshold (PT) agar tidak 20 persen, disambut oleh netizen dengan menggaungkan tagar #GugatPresidentialThreshold.
Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat sore (17/12), tagar itu memuncaki peringkat tranding, dengan 10 ribu kali percakapan dengan tagar yang sama yakni #GugatPresidentialThreshold.
Wacana Preshold ini kembali menjadi sorotan usai Ketua KPK Firli Bahuri menginginkan agar ambang batas pencalonan nol persen. Tidak hanya ambang batas, biaya politik menurut Firli juga harus nol rupiah. Dengan adanya ambang batas, ungkap Firli, biaya politik menjadi mahan dan akhirnya banyak kepala daerah berbuat tindak pidana korupsi.
Sementara itu, sejumlah kalangan juga melayangkan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry Juliantono dan Anggota DPD Bustami Zainudin. Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo hari ini (Jumat 17/12) juga melayangkan gugatan ke MK.
Ketiganya menunjuk kuasa hukum yang sama, yaitu Refly Harun.
Dalam perkara bernomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021, Gatot meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 222 UU Pemilu. Ia menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945.
Sebelumnya, pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sering digugat ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya ada 13 gugatan terhadap pasal itu sejak UU Pemilu disahkan 2017. Meski begitu, belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan Mahkamah.