Berita

Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo/Net

Politik

Gatot Nurmantyo Gugat Preshold 20 Persen ke MK

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 17:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Upaya untuk menghilangkan ambang batas atau Presidential Threshold terus dilakukan sejumlah pihak. Kini, mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo menggugat kenentuan PT 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan serupa juga dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono dan Anggota DPD Bustami Zainudin. Ketiganya menunjuk kuasa hukum yang sama, yaitu Refly Harun.

Dalam perkara bernomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021, Gatot meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 222 UU Pemilu. Ia menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945.


"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Gatot dalam petitum.

Ferry juga menuliskan petitum senada di perkara nomor 57/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021. Begitu pula Bustami pada perkara nomor 60/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

Gatot beralasan presidential threshold merugikan pemilih karena kandidat-kandidat terbaik bangsa terhalang pencalonannya. Selain itu, Gatot menilai syarat itu menimbulkan potensi politik transaksional.

Sebelumnya, pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sering digugat ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya ada 13 gugatan terhadap pasal itu sejak UU Pemilu disahkan 2017. Meski begitu, belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan Mahkamah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya