Berita

Gedung DPR/Net

Suluh

Begini Sikap Partai di DPR Tanggapi Dorongan Hapus Preshold 20 Persen

KAMIS, 16 DESEMBER 2021 | 15:36 WIB | OLEH: AHMAD KIFLAN WAKIK

DORONGAN masyarakat untuk menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden terus berdatangan. Bahkan sudah ada sejumlah aktivis yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penghapusan presidential threshold (preshold) diyakini bisa memberi peluang pada para pemimpin berkualitas terbaik untuk tampil dipilih rakyat. Selain itu, juga untuk memastikan biaya atau ongkos politik menjadi nol rupiah.

Hal ini juga yang menjadi gagasan Ketua KPK Firli Bahuri untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dia yakin jika ongkos politik bisa nol rupiah, maka pemimpin terpilih tidak lagi berpikir untuk “balik modal” saat memimpin. Selain Firli, lembaga negara DPD RI juga ngotot untuk menghapus preshold.


Dari 9 partai yang ada di DPR RI, ada tiga partai yang setuju supaya preshold dihapus atau menjadi nol persen. Ketiganya adalah Partai Keadilan Sejahtera,  Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memberikan rasionalisasi, bahwa dengan adanya presidential threshold akan membatasi tokoh berlaga di Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Threshold membuat batasan figur masuk gelanggang dan terjadinya fenomena jual beli tiket/perahu," kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/12).

Sementara Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa partainya sudah sejak pemilu lalu menekankan agar preshold dalam pemilu serentak dibuat nol persen.

Adapun PAN melalui Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi juga ingin agar preshold 0 persen. Alasannya karena partai berlambang matahari putih ini yakin dengan preshold 0 persen akan memunculkan tunas-tunas baru bagi kepemimpinan bangsa dan negara. Sebab, sudah tidak ada lagi pembatasan dalam pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Di satu sisi ada tiga fraksi yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ingin ambang batas tetap dipertahankan. UU 7/2017 tentang Pemilu yang mematok angka preshold 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir.

Adapun Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Nasdem meminta presidential threshold diturunkan. Nasdem meminta angka maksimal 15 persen dan PKB maksimal 10 persen.

“(PT 20 persen) masih belum cita-cita kita, cita-cita kita 5-10 persen. Supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama,” ujar Cak Imin di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12).

Sedangkan Partai Gerindra tidak mempermasalahkan berapapun threshold yang akan digunakan dalam pilpres. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menekankan bahwa pihaknya dalam posisi mendukung dan menghormati kesepakatan bersama.

Pada prinsipnya, menghapuskan preshold harus melalui jalan terjal. Yakni melalui revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pada posisi ini, revisi UU Pemilu tidak mungkin dilakukan karena tidak tercantum dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Satu cara yang bisa dilakukan untuk menghapuskan preshold adalah Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pengganti undang-undang atau Perppu.

Tetapi, akan muncul pertanyaan besar. Apakah iya Jokowi mau terbitkan Perppu hanya untuk menghapuskan presidential threshold.

Toh dia adalah kader PDI Perjuangan yang menjadi pemenang Pemilu 2019 dan menjadi satu-satunya partai politik yang sudah memenuhi ambang batas untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.

Sementara cara kedua bisa terjadi jika gugatan ke MK dimenangkan pihak penggugat. Pertanyaannya nanti adalah apakah keputusan MK bisa langsung diterapkan untuk 2024 atau untuk pilpres selanjutnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya