Berita

Ilustrasi/Net

Politik

WNI dan WNA dari Luar Negeri Bakal Diawasi Ketat Selama 10 Hari Karantina, Ini Ancaman Hukumannya Jika Melanggar

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mencegat virus Covid-19 varian Omicron masuk ke dalam negeri semakin diperketat pemerintah melalui mekanisme karantina orang dari luar negeri yang masuk Indonesia.

Jurubicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, kebijakan karantina wilayah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri berlaku 10 hari.

Dalam pelaksanaannya, dilakukan dua kali tes RT-PCR. Dimana yang pertama dilakukan dua hari setelah melakukan karantina di tempat yang disediakan. Kemudian tes kedua dilakukan pada hari kesembilan karantina.


"Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina," ujar Wiku dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/12).

Tak cuma itu, Wiku juga mengungkapkan langkah selanjutnya dari pemerintah terhadap WNI dan WNA yang masuk Indonesia setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Yaitu, memastikan mereka terbebas dari infeksi Covid-19 selama karantina pada masa 10 hari.

"Memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," imbuhnya.
 
Karena itu, Wiku menegaskan bahwa setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.

Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya