Berita

Ilustrasi/Net

Politik

WNI dan WNA dari Luar Negeri Bakal Diawasi Ketat Selama 10 Hari Karantina, Ini Ancaman Hukumannya Jika Melanggar

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mencegat virus Covid-19 varian Omicron masuk ke dalam negeri semakin diperketat pemerintah melalui mekanisme karantina orang dari luar negeri yang masuk Indonesia.

Jurubicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, kebijakan karantina wilayah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri berlaku 10 hari.

Dalam pelaksanaannya, dilakukan dua kali tes RT-PCR. Dimana yang pertama dilakukan dua hari setelah melakukan karantina di tempat yang disediakan. Kemudian tes kedua dilakukan pada hari kesembilan karantina.


"Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina," ujar Wiku dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/12).

Tak cuma itu, Wiku juga mengungkapkan langkah selanjutnya dari pemerintah terhadap WNI dan WNA yang masuk Indonesia setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Yaitu, memastikan mereka terbebas dari infeksi Covid-19 selama karantina pada masa 10 hari.

"Memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," imbuhnya.
 
Karena itu, Wiku menegaskan bahwa setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.

Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya