Berita

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Net

Politik

Satgas Perketat Karantina Masuk Indonesia, Begini Ketentuannya di Dalam SE 25/2021

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengetatan pintu masuk negara untuk mencegah sebaran virus Covid-19 varian Omicron dilakukan pemerintah dengan ketentuan yang berlaku di dalam Surat Edaran (SE) terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Ketentuan ini menggantikan SE 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 X 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Dalam aturan ini, warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G20 skema TCA.


"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kese"Tetapi partisipasi partai politik akan semakin besar. Sebab, semua partai masih sangat tergantung pada nama-nama dan kredibikilitas tokoh calon presiden," demikian Sirojudin Abbas menambahkan.

Hingga kemarin, Mahkamah Konstitusi kembali menerima permohonan gugatan uji materiil Pasal 222 UU Pemilu terkait Preshold dari mantan Panglima TNI Jendral (Purn) Gatot Nurmatyo.

Selain Gatot, sebelumnya inisiator Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia, Ferry Juliantono, juga melayangkan permohonan yang sama.hatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," ujar Wiku dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Wiku menjabarkan, penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Wiku menuturkan, ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," katanya.

Selain itu, Wiku juga mnegaskan bahwa rombongan penyerta keperluan dinas institusi kenegaraan juga diwajibkan melakukan karantina terpusat.

Pengecualian dan dispensasi ini, lanjut Wiku, hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Rupiah Dibuka Loyo ke Rp15.612, Mayoritas Mata Uang Asing Ikut ke Zona Merah

Senin, 14 Oktober 2024 | 12:09

Nasdem Tahu Diri Batal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Senin, 14 Oktober 2024 | 12:03

Ekonomi Singapura Tumbuh 4,1 Persen pada Kuartal III-2024, Ditopang Sektor Ini

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:52

Jokowi Berikan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 Satker Polri

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:38

Kabinet Baru Terbarukan

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:33

Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Diundang Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:26

Sikap Politik Ahok jadi Penentu Arah Dukungan Ormas Islam dan Betawi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:18

Ahmad Muzani Bocorkan Isi Pertemuan Jokowi-Prabowo-Gibran di Solo

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:18

Jokowi Nitip Gibran ke Prabowo

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:01

Tiga Kementerian Teken MOU Pengelolaan Gedung Hijau

Senin, 14 Oktober 2024 | 10:54

Selengkapnya