Berita

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Brigitta Lasut/Net

Politik

Nasdem Tak Persoalkan Ahmad Dhani-Mulan Tidak Jalani Karantina di Wisma Atlet

SENIN, 13 DESEMBER 2021 | 16:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Beredar kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tak menjalani karantina 10 hari di Wisma Atlet usai bepergian ke Turki.

Masalah ini disorot oleh politikus Nasdem Hillary Brigitta Lasut. Menurutnya tak masalah apabila Mulan Jameela menjalani karantina di rumah dan bukannya di Wisma Atlet.

Berdasarkan sudut pandang hukum, Hillary tidak masuk akal dan tidak etis apabila Presiden diperbolehkan menjalani karantina di Istana Bogor, sementara DPR di Wisma Atlet. Sebab DPR merupakan lembaga yang mengawasi kinerja presiden.


"Kalau hanya Eksekutif yang dapat perlakuan khusus, misalnya hanya presiden, dan lembaga setara yang mengawasi kinerja presiden dalam prakteknya tidak mendapat perlakuan yang setara, wibawa kelembagaan pengawas kinerja presiden berpotensi makin hari makin dianggap lebih remeh," ujar Hillary, kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/12).

Selain itu, secara aturan Hillary mengatakan tidak ada larangan anggota keluarga mendampingi wakil rakyat saat melakukan kunjungan kerja kemanapun karena dibiayai sendiri dan tidak ikut dalam kegiatan inti kunjungan seperti rapat-rapat dan kunjungan pengawasan.

"Masyarakat non anggota DPR RI, baik sekretaris, tenaga ahli, maupun anggota keluarga secara aturan tidak dilarang untuk ikut pergi dengan rombongan Kunjungan Kerja Resmi DPR RI selama diijinkan anggota yang bersangkutan dan dibiayai sendiri," katanya.

Pandangan Hillary merujuk seperti persoalan biaya PCR anggota yang memang tidak dibiayai negara karena tidak ada anggarannya. Karenanya jika keluarga turut serta sudah pasti mengeluarkan biaya sendiri, baik dari kebutuhan hotel, transport dan sebagainya.

Oleh karena itu, dia menilai tidak ada yang berbeda jika anggota DPR harus karantina di rumah. Sebab menurut aturan, yang berlaku juga untuk masyarakat umum, satu keluarga boleh karantina dalam 1 kamar atau 1 tempat.

"Jadi tidak ada yang berbeda dan tidak ada yang istimewa sebenarnya apabila dari sudut pandang aturan. Sehingga keluarga Mbak Mulan karantina di rumah juga tidak dilarang, karena berarti masing-masing rumah anggota dewan seperti dibuat menjadi lokasi karantina dengan kapasitas kecil, secara keamanan untuk karantina, tidak ada bedanya dengan hotel," kata Hillary.

"Apalagi kalau rumah dinas, banyak sekali pengawas dan rumahnya berdempet dan sanksi sosial ketika keluar rumah hampir dapat memastikan anggota yang karantina tidak berani keluar rumah," imbuhnya.

Intinya, kata Hillary, pabila keluarga anggota DPR RI pergi dalam rangka mendampingi anggota kunjungan kerja, maka mereka tidak dilarang oleh hukum untuk karantina satu rumah dengan anggota yang adalah keluarganya.

Dia mencontohkan apabila keluarga presiden ikut mendampingi presiden dalam melaksanakan tugas. Menurutnya keluarga presiden tidak dilarang oleh UU untuk dikarantina di tempat yang sama dengan presiden, di Istana Bogor misalnya.

"Karena tidak mungkin Presiden Jokowi karantina di Istana tapi kemudian ibu Iriana misalnya diperintahkan untuk karantina di Wisma Atlet oleh UU. Sehingga dalam hal ini apabila keluarga Mbak Mulan karantina di luar, malah salah secara logika hukum," ucapnya.

Apalagi selama karantina, lanjut Hillary, baik presiden, DPR, dan juga yudikatif tidak dibebastugaskan dari tanggung jawab menjalankan negara, dan tetap menjalankan rapat, sidang atau pertemuan virtual. Sementara masyarakat tidak dibebani dengan tanggung jawab yang sama dengan presiden, DPR, dan yudikatif selama proses karantina.

"Jadi buat saya tidak bisa dibilang tidak adil. Standar saya aturan, karena saya background hukum. Segala hal yang tidak melanggar hukum tidak akan saya salahkan, dan dalam kasus Mbak Mulan ini tidak ada aturan yang dilanggar olehnya," pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya