Berita

Upaya penyelundupan kuda laut berhasil digagalkan/Net

Nusantara

Upaya Penyelundupan 220.12 Kg Kuda Laut Digagalkan

SENIN, 13 DESEMBER 2021 | 13:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Upaya pengiriman 220,12 kg yang dikemas dalam 23 master karton kuda laut kering dengan nilai mencapai Rp 1.1 miliar berhasil digagalkan.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina mengungkapkan hewan laut ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui Jakarta tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Aparat pun menahan dua orang terduga pelaku berinisial DA dan SF pada saat penindakan di sebuah gudang di Marunda, untuk dimintai keterangan Jakarta Utara.

"Alhamdulillah, berkat sinergitas dengan Bea Cukai dan teman-teman penegak hukum, kami berhasil menggagalkan 220,12 kg pengiriman kuda laut kering," kata Rina dalam keterangan tertulis, Senin (13/12)

"Alhamdulillah, berkat sinergitas dengan Bea Cukai dan teman-teman penegak hukum, kami berhasil menggagalkan 220,12 kg pengiriman kuda laut kering," kata Rina dalam keterangan tertulis, Senin (13/12)

Berdasarkan penuturan pelaku DA, dia bekerja sama dengan seseorang berinisial J di Malaysia untuk menyediakan tempat penyimpanan. Barang tersebut merupakan milik J dan ditempatkan di gudang sebelum dikirim ke Vietnam melalui SF.

"Jadi ada seseorang juga di Vietnam yang siap menerima barang-barang ilegal ini nantinya," terang Rina.

Sementara SF, mengaku menerima email dari sebuah agen logistik di Vietnam. Dia diminta melakukan pengiriman barang ekspor ke negara tersebut tanpa mengetahui jenis barang yang akan dieskpor.

"Ternyata barang tersebut merupakan transaksi antara pihak logsitik di Vietnam dengan pihak shipper yang ada di Indonesia," urainya.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan PPNS KKP. Dalam kesempatan tersebut, Rina menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas aksi penyelundupan komoditas keluatan dan perikanan.

"Tentu ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kita harus menindak tegas aksi penyelundupan," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur serta komoditas kelautan dan perikanan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Dia pun meminta jajarannya untuk perang apabila praktik ini terus berlanjut.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya