Berita

Upaya penyelundupan kuda laut berhasil digagalkan/Net

Nusantara

Upaya Penyelundupan 220.12 Kg Kuda Laut Digagalkan

SENIN, 13 DESEMBER 2021 | 13:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Upaya pengiriman 220,12 kg yang dikemas dalam 23 master karton kuda laut kering dengan nilai mencapai Rp 1.1 miliar berhasil digagalkan.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina mengungkapkan hewan laut ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui Jakarta tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Aparat pun menahan dua orang terduga pelaku berinisial DA dan SF pada saat penindakan di sebuah gudang di Marunda, untuk dimintai keterangan Jakarta Utara.

"Alhamdulillah, berkat sinergitas dengan Bea Cukai dan teman-teman penegak hukum, kami berhasil menggagalkan 220,12 kg pengiriman kuda laut kering," kata Rina dalam keterangan tertulis, Senin (13/12)

"Alhamdulillah, berkat sinergitas dengan Bea Cukai dan teman-teman penegak hukum, kami berhasil menggagalkan 220,12 kg pengiriman kuda laut kering," kata Rina dalam keterangan tertulis, Senin (13/12)

Berdasarkan penuturan pelaku DA, dia bekerja sama dengan seseorang berinisial J di Malaysia untuk menyediakan tempat penyimpanan. Barang tersebut merupakan milik J dan ditempatkan di gudang sebelum dikirim ke Vietnam melalui SF.

"Jadi ada seseorang juga di Vietnam yang siap menerima barang-barang ilegal ini nantinya," terang Rina.

Sementara SF, mengaku menerima email dari sebuah agen logistik di Vietnam. Dia diminta melakukan pengiriman barang ekspor ke negara tersebut tanpa mengetahui jenis barang yang akan dieskpor.

"Ternyata barang tersebut merupakan transaksi antara pihak logsitik di Vietnam dengan pihak shipper yang ada di Indonesia," urainya.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan PPNS KKP. Dalam kesempatan tersebut, Rina menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas aksi penyelundupan komoditas keluatan dan perikanan.

"Tentu ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kita harus menindak tegas aksi penyelundupan," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur serta komoditas kelautan dan perikanan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Dia pun meminta jajarannya untuk perang apabila praktik ini terus berlanjut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya