Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan/Net
Terobosan Bank Indonesia untuk akan menghadirkan central bank digital currency (CBDC) atau Rupiah Digital mendapat apresiasi dari anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.
CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk ‘menggantikan’ uang kartal. Saat ini, BI masih dalam tahapan sedang merumuskan dan mempertimbangkan secara seksama manfaat dan risiko CBDC.
Heri Gunawan berharap ada tiga faktor yang menjadi latar belakang munculnya CBCD atau Rupiah Digital, yaitu untuk merespon keberadaan crypto assets, meningkatnya kebutuhan transaksi keuangan digital, serta ketersediaan teknologi distributed ledger technology (DLT).
“Faktor pertama, CBCD atau Rupiah Digital diharapkan akan membendung gempuran uang kripto yang saat ini makin massif dipegang oleh masyarakat,†kata Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR-RI kepada wartawan, Senin (13/12)
Lebih lanjut Hergun menegaskan sesuai dengan UU 7/2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah. Karena itu, uang kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat, sambungnya, perlu diingatkan risiko menyimpan uang kripto sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki underlying serta memiliki potensi fluktuasi yang besar.
“Meskipun illegal sebagai alat pembayaran yang sah dan memiliki risiko tinggi, namun banyak masyarakat yang masih menyimpan uang kripto. Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat agar nantinya tidak menjadi korban dari uang kripto,†lanjut Hergun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI.
Selain membendung keberadaan uang kripto, keberadaan CBCD atau Rupiah Digital juga untuk merespon meningkatnya kebutuhan transaksi keuangan digital.
CBDC atau Rupiah Digital akan melengkapi sistem pembayaran yang ada dengan uang kartal berbentuk digital.
“Sesuai dengan definisi dasarnya, uang memiliki fungsi sebagai alat pembayaran, media penyimpanan nilai, dan satuan hitung,†tambah Hergun yang juga menjabat Ketua DPP Partai Gerindra.
Faktor ketiga, CBCD atau Rupiah Digital akan memanfatkan ketersediaan teknologi distributed ledger technology (DLT).
Teknologi blockchain dan distributed ledger technology (DLT) membawa peluang bagi Bank Sentral untuk memperbaharui dan membangun sistem pembayaran yang lebih efisien dan sejalan dengan meningkatnya transaksi secara digital
Rencana CBCD oleh Bank Indonesia juga sedang dikaji oleh sejumlah Bank Sentral di dunia sebagai respon meningkatnya kebutuhan pembayaran secara digital dengan tetap menjaga kedaulatan mata uang negara.
Survei dari Bank for International Settlement (BIS) pada tahun 2020 mengindikasikan bahwa 60 persen dari Bank Sentral di dunia mulai mempertimbangkan penerapan CBDC. Dari jumlah tersebut, 14 persen di antaranya telah melakukan uji coba awal untuk pemanfaatan CBDC sebagai alat pembayaran.
“Sebagaimana Bank Indonesia, sejumlah bank sentral di dunia telah melakukan proyek-proyek uji coba CBDC agar implementasi CBDC tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan,†ujar Hergun.