Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar/Net

Hukum

Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Pegawai DPR RI Sudah Lama Dinonaktifkan

SENIN, 13 DESEMBER 2021 | 10:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Buntut dari bantuan yang diberikan Ovelina Pratiwi agar Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida bisa kabur dari karantina Covid-19 berujung dengan penonaktifan. Ovelina diketahui merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI.

"Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol Bandara. Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas," terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, Senin (13/12).

Indra menegaskan, segala tindakan yang dilakukan Ovelina dalam membantu kabur sejumlah pihak dari karantina merupakan tindakan pribadi. Perbuatan Ovelina di luar tanggung jawab kedinasan.


"Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," tegasnya.

Indra juga memastikan Ovelina Pratiwi saat ini bukan pegawai di DPR. Menurut Indra, Ovelina sudah diberhentikan jauh-jauh hari.

"Juga penting saya informasikan, jauh sebelumnya yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan," kata Indra.

Ovelina Pratiwi diketahui jadi salah satu pihak yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida kabur dari karantina Covid-19. Ovelina yang telah divonis bersalah itu diketahui merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI.

Hal tersebut diketahui melalui laman SIPP PN Tangerang yang dipantau Redaksi, Senin (13/12). Ovelina dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara, namun hukuman itu tak perlu dijalani alias hukuman percobaan.

Ovelina juga didenda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, hakim memerintahkan sejumlah barang bukti disita, di antaranya surat perintah mulai kerja atas nama Ovelina Pratiwi.

Dari deretan barang bukti yang disita itu lah diketahui kalau Ovelina Pratiwi merupakan pegawai di DPR RI.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya