Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar/Net

Hukum

Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Pegawai DPR RI Sudah Lama Dinonaktifkan

SENIN, 13 DESEMBER 2021 | 10:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Buntut dari bantuan yang diberikan Ovelina Pratiwi agar Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida bisa kabur dari karantina Covid-19 berujung dengan penonaktifan. Ovelina diketahui merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI.

"Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol Bandara. Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas," terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, Senin (13/12).

Indra menegaskan, segala tindakan yang dilakukan Ovelina dalam membantu kabur sejumlah pihak dari karantina merupakan tindakan pribadi. Perbuatan Ovelina di luar tanggung jawab kedinasan.


"Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," tegasnya.

Indra juga memastikan Ovelina Pratiwi saat ini bukan pegawai di DPR. Menurut Indra, Ovelina sudah diberhentikan jauh-jauh hari.

"Juga penting saya informasikan, jauh sebelumnya yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan," kata Indra.

Ovelina Pratiwi diketahui jadi salah satu pihak yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida kabur dari karantina Covid-19. Ovelina yang telah divonis bersalah itu diketahui merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI.

Hal tersebut diketahui melalui laman SIPP PN Tangerang yang dipantau Redaksi, Senin (13/12). Ovelina dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara, namun hukuman itu tak perlu dijalani alias hukuman percobaan.

Ovelina juga didenda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, hakim memerintahkan sejumlah barang bukti disita, di antaranya surat perintah mulai kerja atas nama Ovelina Pratiwi.

Dari deretan barang bukti yang disita itu lah diketahui kalau Ovelina Pratiwi merupakan pegawai di DPR RI.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya