Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar/Net

Hukum

Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Pegawai DPR RI Sudah Lama Dinonaktifkan

SENIN, 13 DESEMBER 2021 | 10:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Buntut dari bantuan yang diberikan Ovelina Pratiwi agar Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida bisa kabur dari karantina Covid-19 berujung dengan penonaktifan. Ovelina diketahui merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI.

"Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol Bandara. Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas," terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, Senin (13/12).

Indra menegaskan, segala tindakan yang dilakukan Ovelina dalam membantu kabur sejumlah pihak dari karantina merupakan tindakan pribadi. Perbuatan Ovelina di luar tanggung jawab kedinasan.

"Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," tegasnya.

Indra juga memastikan Ovelina Pratiwi saat ini bukan pegawai di DPR. Menurut Indra, Ovelina sudah diberhentikan jauh-jauh hari.

"Juga penting saya informasikan, jauh sebelumnya yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan," kata Indra.

Ovelina Pratiwi diketahui jadi salah satu pihak yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida kabur dari karantina Covid-19. Ovelina yang telah divonis bersalah itu diketahui merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI.

Hal tersebut diketahui melalui laman SIPP PN Tangerang yang dipantau Redaksi, Senin (13/12). Ovelina dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara, namun hukuman itu tak perlu dijalani alias hukuman percobaan.

Ovelina juga didenda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, hakim memerintahkan sejumlah barang bukti disita, di antaranya surat perintah mulai kerja atas nama Ovelina Pratiwi.

Dari deretan barang bukti yang disita itu lah diketahui kalau Ovelina Pratiwi merupakan pegawai di DPR RI.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

UPDATE

Respons Dedi Mulyadi soal Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:30

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:12

Lonjakan Arus Mudik Diperkirakan Terjadi pada 28 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:50

Trump Akan Kembali Batasi Warga dari Negara Muslim Masuk AS

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30

Jojo dan Putri KW Melaju ke 16 Besar All England 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:10

NTP Menurun, Komisi IV DPR Minta Kementan Perhatikan Kesejahteraan Petani

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:53

Stabilkan Harga Bapok, Operasi Pasar Diminta Digelar Lebih Masif

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:35

Undang Menko Airlangga, DPP Bapera Bakal Santuni 20 Ribu Anak Yatim di Jakarta

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:17

Elemen Masyarakat Sumsel Apresiasi Kejari Muba Tahan Pengusaha Haji Halim Ali

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:59

Legislator PDIP Soroti Kasus Proyek Digitalisasi Pertamina-Telkom

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:34

Selengkapnya