Berita

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan/Net

Politik

Pengamat Khawatir Pengangkatan Novel Baswedan Cs Jadi Boomerang Bagi Polri dan Jenderal Sigit

MINGGU, 12 DESEMBER 2021 | 12:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diangkatnya Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri dianggap bisa menjadi sumber petaka baru bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.

Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, pengangkatan Novel Baswedan dkk sangat berpotensi menjadi boomerang bagi Polri sebagai institusi dan Kapolri sebagai orang yang memiliki inisiatif tersebut.

Alasannya, karena penerbitan Peraturan Polri 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni UU 2/2002 tentang Polri.


Dijelaskan dalam ayat 1 pasal 20 UU Polri, pegawai negeri pada Polri terdiri dari anggota Polri dan pegawai negeri sipil. Sementera ayat 2 menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Singkatnya, pengangkatan PNS di lingkungan Polri harus berdasarkan UU ASN 5/2014 sebagai payung hukumnya.

“Dari aspek hukum pengangkatannya harus sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang ada, Jangan sampai cacat prosedur yang akan dengan mudah untuk dilakukan upaya hukum ke pengadilan," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/12).

Di satu sisi, Saiful meminta Polri memperhitungkan secara matang terkait pengangkatan tersebut. Jangan sampai dengan pengangkatan tersebut justru menghambat dan mencoreng Polri yang terus berbenah ditengah turbulensi berbagai macam isu yang menimpa Polri.

Dia khawatir Polri gagal dalam memantau dan mengendalikan Novel setelah diangkat menjadi ASN Polri. Saiful tidak ingin kejadian-kejadian sebelumnya di KPK terulang di institusi Polri.

"Saya kira hal tersebut juga harus menjadi perhatian serius oleh Polri. Jangan sampai pengangkatan mereka justru bukan mengarah ke yang lebih baik, akan tetapi justru mengacaukan keadaan dan struktur yang sudah baik didalam tubuh Polri," tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya