Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Jutaan Tentara Beresiko Kehilangan Pendengaran, Perusahaan Penyumbat Telinga Militer divonis Denda Puluhan Juta Dolar AS

SABTU, 11 DESEMBER 2021 | 11:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan penyumbat Telinga 3M Combat Arms yang dikeluarkan untuk jutaan anggota militer dan tentara AS, menghadapi gugatan terbesar di pengadilan distrik Florida atas tuduhan produk yang membuat penggunanya mengalami gangguan berbahaya.

Juri federal pada Jumat (10/12) menjatuhkan denda kepada perusahaan itu untuk membayar ganti rugi terhadap seorang veteran Angkatan Darat AS, Theodore Finley, dengan nilai yang sangat fantastis.

3M diharuskan membayar 7,5 juta dolar AS sebagai kompensasi kepada Finley serta 15 juta dolar AS sebagai ganti rugi. Sehingga total yang harus dibayarkan 3M kepada Finley -yang menggunakan penyumbat telinga saat bertugas di Angkatan Darat dari 2006 hingga 2014- adalah 22,5 juta dolar AS.


Finley divonis menderita gangguan pendengaran dan tinnitus setelah menggunakan produk 3M. Vonis itu telah menciptakan gugatan terbesar atas sebuah produk, seperti dilaporkan Reuters.

Finley adalah salah satu dari tiga veteran AS yang akan menerima ganti rugi. Ketiganya memiliki nilai penggantian yang berbeda. Bulan lalu, 3M juga digugat sebesar 13 jta dolar AS kepada seoranag sersan Angkatan Darat AS.

Sejauh ini, lebih dari 272.000 tuntutan hukum diajukan oleh anggota layanan dan veteran kepada 3M yang disebut-sebut produk mereka telah menyebabkan kerusakan pendengaran.

Persidangan pada Jumat adalah yang kedelapan sebelum akhirnya mencapai keputusan final.

"Kami akan memastikan bahwa 3M bertanggung jawab penuh atas keselamatan mereka yang melayani negara kita," kata sang pengacara penggugat.

3M menyebut putusan itu mengecewakan. Meskipun perusahaan itu kalah dalam sidang Jumat, dikatakan mereka akan terus membela diri dan bahwa 3M tetap yakin bahwa Penyumbat Telinga Combat Arms Versi 2 aman dan efektif.

"Kami siap membela diri terhadap tuduhan penggugat di semua persidangan yang akan datang," isi pernyataan perusahaan 3M.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya