Berita

Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka bersama Brigadir Jendral TNI YAK dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020/Repro

Hukum

Kejagung Tersangkakan Oknum Pati TNI dan Pengusaha karena Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

JUMAT, 10 DESEMBER 2021 | 21:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan tindak pidana korupsi pada institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Eben menyebutkan, para tersnagka terdiri dari satu orang unsur pejabat tinggi (Pati) TNI dan satu orang swasta.

"Yaitu, Brigadir Jendral TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD, dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta," ujar Eben dalam keterangan tertulisnya pada Jumat malam (10/12).

Eben menjabarkan, Brigjen YAK dan NPP ditetapkan sebagai tersangka atas perintah Surat Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021.

Dia memastikan kedua tersangka ditahan untuk proses penyidikan pada lokasi yang berbeda. Di mana, tersangka Brigjen YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli hingga saat ini.

"Sedangkan tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan No. Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 taggal 10 Desember selama 20 hari hingga 29 Desember di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," beber Eben.

Pada rincian kasus, Eben menjelaskan bahwa tersangka menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan kerjasama bisnis, dan tak sesuai Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

"Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit," paparnya.

Akibat perbuatan Tersangka Brigjen TNI YAK dan Tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya