Berita

Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka bersama Brigadir Jendral TNI YAK dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020/Repro

Hukum

Kejagung Tersangkakan Oknum Pati TNI dan Pengusaha karena Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

JUMAT, 10 DESEMBER 2021 | 21:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan tindak pidana korupsi pada institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Eben menyebutkan, para tersnagka terdiri dari satu orang unsur pejabat tinggi (Pati) TNI dan satu orang swasta.


"Yaitu, Brigadir Jendral TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD, dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta," ujar Eben dalam keterangan tertulisnya pada Jumat malam (10/12).

Eben menjabarkan, Brigjen YAK dan NPP ditetapkan sebagai tersangka atas perintah Surat Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021.

Dia memastikan kedua tersangka ditahan untuk proses penyidikan pada lokasi yang berbeda. Di mana, tersangka Brigjen YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli hingga saat ini.

"Sedangkan tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan No. Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 taggal 10 Desember selama 20 hari hingga 29 Desember di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," beber Eben.

Pada rincian kasus, Eben menjelaskan bahwa tersangka menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan kerjasama bisnis, dan tak sesuai Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

"Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit," paparnya.

Akibat perbuatan Tersangka Brigjen TNI YAK dan Tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya