Berita

Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka bersama Brigadir Jendral TNI YAK dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020/Repro

Hukum

Kejagung Tersangkakan Oknum Pati TNI dan Pengusaha karena Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

JUMAT, 10 DESEMBER 2021 | 21:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan tindak pidana korupsi pada institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Eben menyebutkan, para tersnagka terdiri dari satu orang unsur pejabat tinggi (Pati) TNI dan satu orang swasta.


"Yaitu, Brigadir Jendral TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD, dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta," ujar Eben dalam keterangan tertulisnya pada Jumat malam (10/12).

Eben menjabarkan, Brigjen YAK dan NPP ditetapkan sebagai tersangka atas perintah Surat Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021.

Dia memastikan kedua tersangka ditahan untuk proses penyidikan pada lokasi yang berbeda. Di mana, tersangka Brigjen YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli hingga saat ini.

"Sedangkan tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan No. Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 taggal 10 Desember selama 20 hari hingga 29 Desember di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," beber Eben.

Pada rincian kasus, Eben menjelaskan bahwa tersangka menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan kerjasama bisnis, dan tak sesuai Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

"Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit," paparnya.

Akibat perbuatan Tersangka Brigjen TNI YAK dan Tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya