Berita

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

Darurat Kekerasan Seksual, PKS Minta Hukuman Kebiri Kimia Segera Diterapkan

JUMAT, 10 DESEMBER 2021 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak segera diterapkan.

Termasuk juga penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, menyikapi makin banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur. Mirisnya, kekerasan seksual itu justru dilakukan oleh guru atau tenaga pendidikan yang dikenal oleh para korban.


"Kasus kekerasan seksual bukan semakin reda, tidak semakin berkurang. Mereka yang melakukan kejahatan dalam tanda kutip tidak jera," ujar Hidayat Nur Wahid saat dihubungi, Jumat (10/12).

Pemilik akronim HNW ini mengatakan, sebetulnya dua payung hukum tersebut bisa diterapkan jika saja tidak ada penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap penerapan hukuman kebiri kimia.

"Dulu penolakan dari IDI itu dan kemudian memang belum diberlakukan kan Perppu itu dan tidak menghadirkan efek jera. Karenanya, berlakukan saja itu Perppu itu sebagai kewajiban negara untuk melindungi seluruh WNI," terangnya.

Wakil Ketua MPR RI ini berharap, IDI bisa lebih bijaksana menyikapi penerapan hukuman kebiri kimia. Hal ini mengingat semakin maraknya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Harapannya adalah rekan-rekan dari IDI memahami bahwa ini masalah memang sudah bisa jadi darurat," pungkasnya.

Dorongan hukuman untuk menghilangkan hasrat seksual itu kembali mencuat setelah terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan pemimpin lembaga pendidikan Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya