Alat berat yang disita Polres Tanah Bumbu dari PT Saraba Kawa/Ist
Polres Tanah Bumbu melakukan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana penambangan Ilegal atau penambangan tanpa Ijin (PETI) yang dilakukan Direktur PT Saraba Kawa, Perusahaan milik kakak kandung dari Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming, yakni Syafruddin H Maming.
Direktur PT Saraba Kawa Saipul Rahman dan Kepala Teknik Tambang Fadlul Rakhman. Keduanya diduga melanggar Pasal 159 UU Pertambangan dan Mineral Batu Bara dengan melakukan penambangan ilegal.
"Tangkap tangan tersebut dilakukan atas adanya informasi masyarakat kemudian Polres Tanah Bumbu melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekitar Pukul 20.30 WITA. PT Saraba Kawa sendiri setelah dilakukan penelusuran pada Profil Perseroan Kementerian Hukum dan HAM melalui laman ahu.go.id merupakan milik dari Syafruddin H. Maming, Kakak Kandung Mardani H. Maming Ketua Umum BPP Hipmi," ujar Kasat Reskrim polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi dalam keterangan tertulis, Rabu, (8/12).
Ia melanjutkan, Polres Tanah Bumbu menemukan PT Saraba Kawa melakukan penambangan ilegal di Desa Mangkal Api, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupatan, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Penambangan Ilegal itu dilakukan dengan cara, PT Saraba Kawa melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP-nya PT Arutmin Indonesia. PT Saraba Kawa tidak memiliki perijinan/legalitas dalam melakukan aktivitas kegiatan penambangan," jelas dia.
Bahkan, Polres Tanah Bumbu meyampaikan, jika PT Saraba Kawa tidak memiliki kontrak kerjasama dengan Pihak PT Arutmin Indonesia selaku pemegang IUP di lokasi areal yang diamankan tersebut.
"Polres Tanah Bumbu dalam penyidikannya menemukan, dalam penambangan yang dilakukan PT Saraba Kawa tersebut, telah menghasilkan batu bara dan telah juga dilakukan penjualan serta pengapalan,†beber Wahyudi.
Pihaknya, dikatakan Wahyudi, akan melakukan pendalaman terkait permasalahan ini. Pasalnya, dari hasil penyelidikan ditemukan petunjuk bahwasanya penambangan ilegal tersebut telah dilakukan sejak 2016 yang lokasinya berbeda.
"Diiketahui sebelumnya PT Saraba Kawa dalam melakukan aktivitas kegiatan penambangan batu baranya telah memiliki IUP pertambangan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.48/959/BPTSP/VI/2016, akan tetapi kegiatan penambangan batu bara yang terjadi dilakukan di luar titik koordinat kepemilikan IUP," papar dia.