Berita

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga/Net

Politik

Hindari Cacat Hukum, Pengangkatan 57 Mantan Pegawai KPK Harus Sesuai UU ASN

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 13:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Polisi 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sejalan dengan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Konsekuensinya, penerimaan ASN di Polri seharusnya berpedoman pada persyaratan yang diatur dalam UU 5/2014.

Demikian disampaikan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada wartawan, Rabu (8/12). 


"Masalahnya, apakah penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU 5/2015?" kata Jamiluddin.

"Kalau belum, sebaiknya penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri disesuaikan dengan UU tersebut. Hal itu dimaksudkan agar pengangkatan mereka menjadi ASN tidak cacat hukum," sambungan.

Sebab, kata Jamiluddin, akan menjadi tidak elok mengangkat 57 eks pegawai KPK di Polri semata-mata untuk mengatasi kebuntuhan persoalan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK. Polri, tidak seharusnya mengangkat 57 eks pegawai KPK hanya untuk menyelamatkan wajah KPK.

"Pengangkatan 57 eks pegawai KPK seharusnya didasarkan kepada permasalahan kompetensi dan integritas mereka. Polri seyogyanya melakukan itu semata karena 57 eks pegawai KPK itu aset berharga yang dapat meningkatkan kinerja Polri dalam penanganan korupsi di tanah air," tuturnya.

Untuk itu, masih kata Jamiluddin, Polri harus merekrut mereka sesuai persyaratan yang diatur dalam UU 5/2014.

"Dengan begitu, Polri merekrut mereka bukan karena belas kasihan, tapi justru menghormati kompetensi dan integritas mereka dalam penanganan korupsi," pungkasnya. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya