Berita

Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

PPKM Level 3 Batal Diterapkan se-Indonesia Saat Nataru, Kentara Pemerintah Belum Mengkaji

SELASA, 07 DESEMBER 2021 | 13:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan pemerintah membatalkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru memunculkan sederet pertanyaan di benak publik.

Bahkan, Komisi IX DPR RI mengklaim belum mengetahui pasti alasan pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 untuk langkah pencegahan potensi lonjakan kasus akibat Nataru.

Saleh Partaonan Daulay selaku Anggota Komisi IX DPR RI mengaku belum mendapat penjelasan dari pemerintah mengenai substansi kebijakan pembatalan PPKM Level 3 ini.


Namun, ia hanya mengetahui keterangan sekadarnya dari pemerintah melalui media massa, dan menangkap sejumlah indikasi lainnya yang bisa menjadi alasan PPKM Level 3 tak diterapkan se-Indonesia saat momen libur Nataru.

"Alasan yang saya tangkap, pemerintah ingin membuat kebijakan yang seimbang di seluruh wilayah di Indonesia. Sebab, tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama. Apalagi, Indonesia saat ini dinilai jauh lebih siap dibandingkan tahun lalu," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya Selasa (7/12).

Selain itu, Saleh juga mendengar keterangan Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa saat ini masyarakat Indonesia mayoritas sudah divaksin, sehingga mempunyai antibodi yang cukup untuk melawan ancaman virus Covid-19.

Di tambah lagi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga memastikan langkah surveilans seperti testing dan tracing masih dilaksanakan dengan baik, dan mendorong vaksinasi untuk lansia dan anak-anak untuk diprioritaskan.

"Dari sisi ini memang Indonesia lebih siap dibandingkan Nataru tahun lalu," tutur Saleh.

Namun demikian, Ketua DPP PAN ini memandang perubahan kebijakan penanganan Covid-19 tersebut terkesan mendadak, maka pasti tetap mendapat sorotan dari masyarakat.

"Sebab, aturan yang dibuat belum berjalan tapi sudah dievaluasi dan diganti. Kelihatan bahwa pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut," katanya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI ini menduga ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah merubah kebijakan tersebut. Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat. Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut.

Kedua, ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Sehingga pemerintah kelihatan mengakomodir masukan itu.

"Terbukti dari argumen yang disampaikan pemerintah didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut," imbuh Saleh.

Kemudian yang ketiga, disebutkan Saleh, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. Dengan memberikan kelonggaran, masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa.

"Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," tuturnya.

Selanjutnya, pemerintah tentu menyadari bahwa kondisi antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda. Karena itu, ada yang pertimbangan-supervisi dari pemerintah kepada sejumlah daerah agar menerapkan PPKM level 3, level 2, dan atau level 1.

"Data dan peta persebaran virus Covid-19 ini tentu sudah dimiliki pemerintah," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya