Berita

Pengamat politik dari Exposit Strategic Political, Arif Susanto/Repro

Politik

Desak Sri Mulyani Dipecat, Pimpinan MPR Lampaui Kewenangan

MINGGU, 05 DESEMBER 2021 | 21:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat ini dianggap melampaui kewenangan yang dimilikinya karena meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Sri Mulyani Indrawati dari jabatan Menteri Keuangan.

Pendapat itu disampaikan pengamat politik dari Exposit Strategic Political, Arif Susanto dalam acara Diskusi Politik bertajuk "MPR Vs SMI Seteru Jelang Reshuffle". Diskusi itu diselenggarakan oleh Formappi dan Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) secara virtual, Minggu sore (5/12).

Arif mengatakan, dalam UUD manapun sejak UU versi pertama hingga versi amandemen, pengangkatan menteri adalah hak prerogatif presiden.


"Jadi, MPR melampaui kewenangan yang dimilikinya, dengan menyebut bahwa Sri Mulyani harus diganti, hanya gara-gara tidak hadir dalam pertemuan atau tidak memenuhi keinginan anggaran yang diharapkan oleh MPR," ujar Arif seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/12).

Padahal kata Arif, MPR hanya memiliki tiga kewenangan. Yaitu, mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, dan memberhentikan presiden atau wakil presiden jika melanggar hal-hal yang sudah diatur dalam UUD.

"Pertama MPR tidak memiliki kuasa budgeting seperti yang dimiliki oleh DPR, ya harus dibedakan, bahwa sebagian anggota MPR itu adalah juga anggota DPR memang betul, tetapi kuasa anggaran ada di DPR bersama Pemerintah, bukan di tangan MPR. Jadi saya berharap Fadel Muhammad atau Bamsoet membaca ulang UUD, itu yang harus dilakukan," jelas Arif.

Selain persoalan anggaran, penyusunan kabinet kata Arif merupakan di luar jangkauan kewenangan MPR.

"Jadi dengan pernyataan itu sebenarnya pimpinan MPR sudah mencoreng muka sendiri, mempermalukan diri sendiri, tetapi efeknya itu kepada lembaga," pungkas Arif.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Tinjau Pembangunan Jembatan

Senin, 08 Desember 2025 | 03:59

BP Taskin Siap jadi Garda Depan Pengentasan Kemiskinan Pascabencana Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 03:43

Ferry Irwandi Disentil Jangan Jadikan Bencana Ladang Sensasi dan Fitnah

Senin, 08 Desember 2025 | 03:23

Rencana Makam Pejabat Nakal dan OTW Banjir Hiasi Google Maps Gunung Slamet

Senin, 08 Desember 2025 | 02:57

Menguatkan Sistem Penanggulangan Bencana Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 02:33

Bahaya Monasit di Skandal Timah Dibongkar, Nyali Kejagung Diuji

Senin, 08 Desember 2025 | 02:21

Narasi Ferry Irwandi Soal Bencana Sumatera Timbulkan Kepanikan Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 02:12

BGN Ingatkan Kepala SPPG Jangan Ongkang Kaki Usai Peroleh Insentif

Senin, 08 Desember 2025 | 01:59

Prabowo Siap Cabut HGU Demi Huntara Warga Terdampak Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 01:42

KRI Bontang-907 Bawa 2 Ribu KL BBM Menuju Sibolga

Senin, 08 Desember 2025 | 01:30

Selengkapnya