Berita

Pengamat politik dari Exposit Strategic Political, Arif Susanto/Repro

Politik

Desak Sri Mulyani Dipecat, Pimpinan MPR Lampaui Kewenangan

MINGGU, 05 DESEMBER 2021 | 21:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat ini dianggap melampaui kewenangan yang dimilikinya karena meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Sri Mulyani Indrawati dari jabatan Menteri Keuangan.

Pendapat itu disampaikan pengamat politik dari Exposit Strategic Political, Arif Susanto dalam acara Diskusi Politik bertajuk "MPR Vs SMI Seteru Jelang Reshuffle". Diskusi itu diselenggarakan oleh Formappi dan Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) secara virtual, Minggu sore (5/12).

Arif mengatakan, dalam UUD manapun sejak UU versi pertama hingga versi amandemen, pengangkatan menteri adalah hak prerogatif presiden.


"Jadi, MPR melampaui kewenangan yang dimilikinya, dengan menyebut bahwa Sri Mulyani harus diganti, hanya gara-gara tidak hadir dalam pertemuan atau tidak memenuhi keinginan anggaran yang diharapkan oleh MPR," ujar Arif seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/12).

Padahal kata Arif, MPR hanya memiliki tiga kewenangan. Yaitu, mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, dan memberhentikan presiden atau wakil presiden jika melanggar hal-hal yang sudah diatur dalam UUD.

"Pertama MPR tidak memiliki kuasa budgeting seperti yang dimiliki oleh DPR, ya harus dibedakan, bahwa sebagian anggota MPR itu adalah juga anggota DPR memang betul, tetapi kuasa anggaran ada di DPR bersama Pemerintah, bukan di tangan MPR. Jadi saya berharap Fadel Muhammad atau Bamsoet membaca ulang UUD, itu yang harus dilakukan," jelas Arif.

Selain persoalan anggaran, penyusunan kabinet kata Arif merupakan di luar jangkauan kewenangan MPR.

"Jadi dengan pernyataan itu sebenarnya pimpinan MPR sudah mencoreng muka sendiri, mempermalukan diri sendiri, tetapi efeknya itu kepada lembaga," pungkas Arif.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya