Berita

Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta, 18 Agustus 1945 yang antara lain menetapkan UUD 1945 sebagai dasar negara RI./Ist

Publika

Amien Rais Mendukung Kembali ke UUD 1945 untuk Disempurnakan dengan Adendum

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 04:50 WIB | OLEH: PRIJANTO

SAYIDINA Umar Bin Chottob berkata: Ada kalanya orang yang buruk di masa silam,mereka akan menjadi orang yang paling baik di masa depan. Kata-kata tersebut sering saya dengar pada saat ada khotbah dan pengajian. Artinya, seseorang bisa saja berubah, sehingga stigmanisasi yang berlebihan kepada seseorang sesungguhnya tidaklah perlu. Orang baik bisa berubah menjadi pongah, buruk dan khianat, atau sebaliknya.

Pembatasan: Tidak ada maksud tertentu kecuali untuk membedakan dan mempermudah, dalam artikel ini hasil amandemen UUD 1945, kita sebut UUD 2002.

Tiga belas tahun yang lalu, dalam kaitan reaksi anak bangsa yang ingin Kembali ke UUD 1945, Amien Rais dalam Kata Pengantar pada buku Valina Singka Subekti “Menyusun Konstitusi Transisi” mengatakan seperti memutar jarum jam searah ke belakang, sesuatu yang mustahil dan tidak boleh terjadi. Amien Rais menyebut ada sepuluh implikasi yang harus dicamkan jika Kembali ke UUD 1945:


Pertama, DPD otomatis hilang.
Kedua, DPA muncul kembali.
Ketiga, Otonomi Daerah dibatalkan. Pemerintah pusat kembali memegang sentralisasi kekuasaan.
Keempat, MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
Kelima, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR bukan oleh rakyat.
Keenam, pasal HAM dengan sepuluh ayat yang melindungi hak asasi manusia Indonesia menjadi hilang.
Ketujuh, tidak ada pasal yang menjamin kelestarian NKRI.
Kedelapan, tidak ada ketentuan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD dialokasikan untuk pendidikan nasional.
Kesembilan, UU dibuat oleh eksekutif, sedangkan legislatif hanya menyetujui.
Kesepuluh, Presiden dapat dipilih berulang kali tanpa batas.

Dalam hal ini, Amien Rais nampak percaya diri bahwa UUD 2002 sebagai konstitusi yang sudah tepat untuk Indonesia. Namun, bagaimana mungkin Amien Rais bisa bilang Kembali ke UUD 1945 sesuatu yang mustahil dan tidak boleh terjadi? Pernyataan yang antagonistis dengan pernyataannya sendiri. Amien bilang hasil amandemen sebagai living constitution yang selalu terbuka untuk diubah menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Konstitusi bukan ‘Kitab Suci’ yang tidak bisa diubah, kata para pengamandemen. Sejarah juga mencatat, Bung Karno pernah memutar balik pikiran bangsa Indonesia, kembali ke UUD 1945, pada 5 Juli 1959.

Jadi, apa dasarnya Amien Rais bilang mustahil dan tidak boleh terjadi? Bukankah perubahan itu bisa perubahan total “Kembali ke UUD 1945, selanjutnya dilakukan penyempurnaan dengan cara adendum?” Itulah kritisi saya dalam artikel berseri pada September 2020 yang menepis sepuluh implikasi yang disampaikan Amien Rais.

Ternyata tiga belas tahun kemudian Amien Rais berubah pikiran dan berpendapat, setelah mengamati perkembangan situasi global, regional dan nasional. Dikatakannya, antara lain, sementara krisis eksistensial di Indonesia berupa masa depan bangsa yang makin suram, bahkan gelap.

Kita melihat keterbelahan bangsa yang makin dalam, terutama dirasakan umat Islam. Tonggak-tonggak demokrasi sudah banyak yang roboh. Indonesia makin jauh masuk ke debt-trap China. Kekayaan alam Indonesia banyak yang mengalir ke luar negeri daripada dinikmati oleh masyarakat bangsa Indonesia. Kesenjangan kaya miskin semakin menganga, seperti temuan Oxfam London yang menyebut ada empat oknum yang kekayaan mereka lebih besar dari 100 juta penduduk miskin.

Demokrasi Indonesia sudah terkubur secara sitematik dan sudah terjadi apa yang dinamakan sebagai The Corporate Coup d’etat.

Tampaknya hasil pengamatan situasi dan kondisi Indonesia itulah yang mengubah pemikiran Amien Rais. Setelah mendengarkan penyampaian pemikiran saya dalam buku “Untaian Butir-Butir Mutiara Konstitusi Indonesia”  di Rumah Perjuangan Bangsa, 28 November 2021, Amien Rais menyatakan mendukung atas konsepsi “Kembali ke UUD 1945, Untuk Disempurnakan Dengan Adendum”. Alhamdulillah.

Pada hakikatnya, konsepsi tersebut merupakan upaya “Pewarisan dan Pelestarian Nilai-Nilai Pancasila, Cita-Cita, dan Tujuan Didirikannya Negara Indonesia Merdeka Demi Terjaga dan Kokohnya Persatuan Indonesia Melalui Dekrit Presiden yang Terkoordinasikan”.

Apakah ada perbedaan antara Dekrit Presiden dengan Dekrit Presiden yang Terkoordinasikan? Apakah Dekrit Presiden yang Terkoordinasikan tersebut ada dasar hukumnya? Persoalan ini akan saya sampaikan pada artikel tersendiri. Semoga terinspirasi dan bersedia mendukung demi negeri yang kita cintai.

Penulis adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Ketua PPAD DKI Jakarta


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya