Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD/Repro
Sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT TI), terus dikembangkan pemerintah.
Pemerintah mengembangkan SPPT TI agar masyarakat mampu mengontrol penanganan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, maupun Kejaksaan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, di acara Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bertajuk "Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum" yang disiarkan di akun YouTube Stranas PK Official, Kamis (2/12).
Mahfud menyatakan, pemerintah telah berkomitmen mengambil langkah konkret melalui penerbitan kebijakan-kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan SPPT TI, dan memberi dukungan dalam upaya mencegah sekaligus memberantas tindak pidana rasuah.
Sejak awal reformasi kata Mahfud, pemerintah telah punya komitmen untuk mencegah dan menangkal korupsi dan menindak korupsi, baik korupsi yang berupa penggarongan dan suap terhadap uang negara.
"Kita di situ membentuk KPK, membentuk Komisi Yudisial untuk mengawasi hakimnya dan membentuk Mahkamah Konstitusi untuk korupsi peraturan perundang-undangannya. Itu sudah sejak awal," ujar Mahfud seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (2/12).
Bahkan kata Mahfud, korupsi di lingkungan birokrasi dalam kegiatan sehari-hari sudah dilakukan pencegahan oleh pemerintah dengan membuat aturan-aturan. Misalnya, aplikasi digital yang bernaung di bawah program e-Government, pemerintahan yang berbasis elektronik, pemotongan atau pengurangan eselon-eselon yang selama ini diduga terjadi korupsi di eselon-eselon tertentu, terutama pungli-pungli dalam pembuatan peraturan dan pengambilan keputusan.
"Itu dilakukan oleh pemerintah dalam rangka komitmen memberantas korupsi," katanya.
Hal tersebut kata Mahfud, selaras dengan pembangunan hukum dan HAM nasional dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum yang berkualitas dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana yang memang menjadi salah satu tujuan reformasi.
"Yang di mana selanjutnya di dalam RPJMN tahun 2020-2024 juga telah dimuat amanat tentang pengembangan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT TI)," terang Mahfud.
Sistem jaringan SPPT TI tersebut kata Mahfud, agar masyarakat tahu apa yang ditangani, sampa di mana ditangani, dan juga antar lembaga negara bisa saling terikat untuk tidak main-main dalam menangani perkara korupsi.
Sebagai elemen penting dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di masa depan Indonesia, Mahfud berharap SPPT TI menjadi perubahan proses menuju sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.
"SPPT TI ini terus kita kembangkan. Di mana terjadinya korupsi itu bisa dikontrol perkembangannya secara cepat," jelasnya.
Dalam tataran pelaksanaannya, Mahfud menjelaskan SPPT TI bisa memperbaiki kesalahan pencatatan dalam penulisan putusan perkara hukum dalam sistem digital. DI samping itu, instrumen ini bisa mencegah perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya menjadi
double.
"Nah, sampai sekarang terkadang hal ini terjadi. Perkara yang sudah diputus misalnya enam tahun hukumannya, tiba-tiba menjadi 6 bulan sesudah tertulis. Karena apa? proses digitalisasi waktu itu belum ada. Sehingga dulu sering ribut, apa yang disebut mafia peradilan itu bukan pada hakim, tetapi pada proses minutasi, proses pengiriman dan sebagainya," tutur Mahfud.
Terkait hal tersebut, Presiden kemudian menerbitkan Perpres 54/2018 tentang Stranas PK yang berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakkan hukum, serta reformasi birokrasi.
"Dengan demikian SPPT TI ini sebagai strategi digitalisasi proses penegakkan hukum pidana nasional harus dianggap sebagai bagian dari Keppres 54/2018 tersebut," kata Mahfud.
Mahfud kembali menjelaskan, salah satu tujuan dari implementasi SPPT TI adalah, untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penanganan perkara pidana, khususnya dalam hal pertukaran data dan informasi antara lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.
"Maka pengembangan SPPT TI juga diarahkan untuk menata sistem manajamen atau sistem adminitrasi penanganan perkara pidana ke satu sistem adminitrasi yang terintegrasi dan bersinergi antar LBH," demikian Mahfud.