Berita

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/RMOLJakarta

Presisi

Massa yang Nekat Hadiri Reuni 212 Terancam Pidana

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin keramaian agenda reuni 212 di wilayah Jakarta.

Polisi mengingatkan kepada masa yang akan ikut aksi untuk tidak memaksakan diri menjalankan aksinya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bagi massa yang tetap nekat menggelar aksi maka akan menjalani proses hukum.


Zulpan mengatakan, pihaknya akan menjerat pasal 212 sampai pasal 218 KUHP.

"Kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218," kata Endra Zulpan di Jakarta seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (1/12).

Zulpan menerangkan, pihaknya tidak hanya akan menjerat hukum pidana, tetapi juga terkait aturan kesehatan.

"UU Karantina Kesehatan 6/2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.

Ia mengaku tidak ingin masyarakat tidak terpancing mengikuti kegiatan yang tidak mengantongi izin.

"Ini (reuni 212) tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," tandas Zulpan.

Selain tidak mendapat izin polisi, Pihak Ponpes Az Zikra yang sedianya akan dijadikan tempat Reuni 212 juga tidak memberikan izin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya