Berita

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/RMOLJakarta

Presisi

Massa yang Nekat Hadiri Reuni 212 Terancam Pidana

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin keramaian agenda reuni 212 di wilayah Jakarta.

Polisi mengingatkan kepada masa yang akan ikut aksi untuk tidak memaksakan diri menjalankan aksinya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bagi massa yang tetap nekat menggelar aksi maka akan menjalani proses hukum.


Zulpan mengatakan, pihaknya akan menjerat pasal 212 sampai pasal 218 KUHP.

"Kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218," kata Endra Zulpan di Jakarta seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (1/12).

Zulpan menerangkan, pihaknya tidak hanya akan menjerat hukum pidana, tetapi juga terkait aturan kesehatan.

"UU Karantina Kesehatan 6/2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.

Ia mengaku tidak ingin masyarakat tidak terpancing mengikuti kegiatan yang tidak mengantongi izin.

"Ini (reuni 212) tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," tandas Zulpan.

Selain tidak mendapat izin polisi, Pihak Ponpes Az Zikra yang sedianya akan dijadikan tempat Reuni 212 juga tidak memberikan izin.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya