Berita

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/RMOLJakarta

Presisi

Massa yang Nekat Hadiri Reuni 212 Terancam Pidana

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin keramaian agenda reuni 212 di wilayah Jakarta.

Polisi mengingatkan kepada masa yang akan ikut aksi untuk tidak memaksakan diri menjalankan aksinya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bagi massa yang tetap nekat menggelar aksi maka akan menjalani proses hukum.


Zulpan mengatakan, pihaknya akan menjerat pasal 212 sampai pasal 218 KUHP.

"Kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218," kata Endra Zulpan di Jakarta seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (1/12).

Zulpan menerangkan, pihaknya tidak hanya akan menjerat hukum pidana, tetapi juga terkait aturan kesehatan.

"UU Karantina Kesehatan 6/2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.

Ia mengaku tidak ingin masyarakat tidak terpancing mengikuti kegiatan yang tidak mengantongi izin.

"Ini (reuni 212) tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," tandas Zulpan.

Selain tidak mendapat izin polisi, Pihak Ponpes Az Zikra yang sedianya akan dijadikan tempat Reuni 212 juga tidak memberikan izin.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya