Berita

Kop rilis survei dari lembaga survei Citra Network Nasional/Net

Politik

Ini Badan Hukum Lembaga Survei Citra Network Nasional

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 18:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rilis hasil penelitian lembaga survei Citra Network Nasional bertajuk "Mengukur Preferensi Publik Terhadap Parpol & Tokoh Terhadap Dinamika Politik Nasional" mendapat keberatan dari CNN Indonesia.

Penyebabnya, karena Citra Network Nasional memberi judul siaran persnya, “Hasil Penelitian Survei CNN (CITRA NETWORK NASIONAL)”.

Chief Koordinator Penelitian Masyarakat CNN Indonesia, Dwi Harini menjelaskan bahwa nama CNN (Cable News Network) hanya sah secara hukum di Indonesia untuk dipakai sebagai nama perusahaan media yang diatribusikan pada CNN Indonesia, di bawah induk perusahaan Transmedia.


Nama ini telah terdaftar secara resmi pada Dirjen HAKI Kemenkumham RI. CNN teregister No. R002012012061 dan R002012012062 dengan tanggal perlindungan 18 September 2021 dan No. V002003004558 dengan tanggal perlindungan 25 November 2011.

Sementara CNN Indonesia terdaftar No. J002014053265 dan J002014053264 dengan tanggal perlindungan 19 November 2014.

CNN merasa keberatan karena rilis Citra Network Nasional menggunakan akronim CNN tanpa sepengetahuan dan tanpa izin mereka. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta dan UU Merek.

“Kami keberatan Anda menggunakan nama 'CNN' meskipun dengan akronim yang berbeda,” tutur Dwi Harini dalam siaran persnya, Rabu (1/12).

Di satu sisi, Citra Network Nasional merupakan lembaga survei yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0009645.AH.01.07.TAHUN 2021 berisi tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Citra Network Nasional.

Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2021.

“Memutuskan, menetapkan, memberikan pengesahan Perkumpulan: Citra Network Nasional berkedudukan di Jakarta Pusat sesuai salinan Akta Nomor 20 Tanggal 09 Juli 2021,” bunyi putusan penetapan tersebut.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya