Berita

Kebijakan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait pupuk bersubsidi diduga terdapat unsur pelanggaran maladministrasi/Net

Politik

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Bermasalah, Ombudsman Temukan Lima Dugaan Maladministrasi

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 22:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pupuk subsidi yang didistribusikan Kementerian Pertanian (Kementan) ditemukan sejumlah permasalahan administrasi oleh Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menjelaskan, pihaknya menemukan potensi maladmistrasi dalam hal tatakelola pupuk subsidi.

"Berdasarkan serangkaian kegiatan yang dilakukan, Ombudsman RI mencatat lima potensi maladministrasi," ujar Yeka dalam jumpa pers virtual yang diselenggarakan di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).

Yeka mengurai, dugaan maladministrasi pertama yaitu soal penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi era Mentan Syahrul Yasin Limpo tak merujuk pada UU 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Kedua, Yeka menyatakan bahwa pendataan petani penerima Pupuk Bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan ketidakakuratan pendataan.

"Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran Pupuk Bersubsidi," urainya.

Kemudian yang ketiga, Yeka melanjutkan, keterbatasan akses bagi Petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi.

Untuk masalah yang keempat, Yeka mengatakan bahwa Ombudsman RI melihat mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi belum selaras dengan asas penyelenggaraan
pelayanan publik dan prinsip enam tepat.

"Dan yang kelima belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi, sehingga belum tertanganinya secara efektif berbagai penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi," demikian Yeka.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Punya Komunikasi Baik, Polri Sabet Penghargaan Lembaga Negara Award 2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 22:06

Meutya Hafid Jadi Tokoh Terakhir Dipanggil Prabowo Malam Ini

Senin, 14 Oktober 2024 | 22:03

Dipanggil Prabowo, Cak Imin Tegaskan Kader PKB Siap Ditugaskan di Manapun

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:57

Dipanggil ke Rumah Prabowo, Pengamat: Erick Loyal

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:51

Tangkap Pelaku Narkoba, Polisi Dikeroyok di Kampung Ambon Jakbar

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:20

Program Hambalang Mengajar Peduli Pendidikan Berkualitas

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:20

Pererat Sinergitas dengan Singapore, Bakamla RI Bertandang ke Police Coast Guard

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:00

Prabowo Bisa Blunder Jika Tunjuk Trenggono Lagi sebagai MKP

Senin, 14 Oktober 2024 | 20:51

Ada Pakta Integritas, Tidak Semua Tokoh yang Dipanggil Prabowo jadi Menteri

Senin, 14 Oktober 2024 | 20:50

Prabowo Panggil Calon Menteri, Anies Sibuk Isi Diskusi

Senin, 14 Oktober 2024 | 20:20

Selengkapnya