Berita

Kebijakan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait pupuk bersubsidi diduga terdapat unsur pelanggaran maladministrasi/Net

Politik

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Bermasalah, Ombudsman Temukan Lima Dugaan Maladministrasi

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 22:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pupuk subsidi yang didistribusikan Kementerian Pertanian (Kementan) ditemukan sejumlah permasalahan administrasi oleh Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menjelaskan, pihaknya menemukan potensi maladmistrasi dalam hal tatakelola pupuk subsidi.

"Berdasarkan serangkaian kegiatan yang dilakukan, Ombudsman RI mencatat lima potensi maladministrasi," ujar Yeka dalam jumpa pers virtual yang diselenggarakan di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).


Yeka mengurai, dugaan maladministrasi pertama yaitu soal penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi era Mentan Syahrul Yasin Limpo tak merujuk pada UU 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Kedua, Yeka menyatakan bahwa pendataan petani penerima Pupuk Bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan ketidakakuratan pendataan.

"Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran Pupuk Bersubsidi," urainya.

Kemudian yang ketiga, Yeka melanjutkan, keterbatasan akses bagi Petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi.

Untuk masalah yang keempat, Yeka mengatakan bahwa Ombudsman RI melihat mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi belum selaras dengan asas penyelenggaraan
pelayanan publik dan prinsip enam tepat.

"Dan yang kelima belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi, sehingga belum tertanganinya secara efektif berbagai penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi," demikian Yeka.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya