Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Lewat SE 24/2021, Satgas Terbitkan Syarat dan Ketentuan Baru untuk Perjalanan Dalam Negeri Selama Nataru

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang akan berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Mayjen TNI Suharyanto pada Senin (29/11).

Dijelaskan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten dan antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Sementara pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dua dosis dapat memberikan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pada pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten dan antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," tulis surat edaran tersebut.

Adapun ketentuan untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Pulau Jawa dan bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus denagn melampirkan surat keterangan dokter.

Khusus pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu dosis vaksin lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika pelaku perjalanan kendaraan logistik hanya menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, maka surat keterangan hasil negatif rapid test antigen wajib dilampirkan dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Jika tidak memiliki kartu vaksin, maka pelaku perjalanan kendaraan logistik wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen wajib dilampirkan dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya