Berita

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, M. Nurdin Abdullah/Net

Politik

Vonis Nurdin Abdullah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, KPK Segera Lakukan Kajian

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 08:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari secara utuh pertimbangan Majelis Hakim yang memperingan putusan atau vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, M. Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang memvonis Nurdin dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Tentu kami hormati putusan Majelis Hakim dimaksud. Saat ini tim Jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (30/11).


KPK akan terlebih dahulu melakukan kajian atas pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim secata utuh sebelum mengambil sikap akan banding ke Pengadilan Tinggi atau tidak.

"Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan Majelis Hakim. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," pungkas Ali.

Nurdin Abdullah terbukti terima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp 5,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam (29/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua, Senin malam (29/11).

Selain itu, Nurdin juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harga bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Majelis Hakim.

Putusan atau vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Nurdin dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya