Berita

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule/RMOL

Politik

Iwan Sumule: Menteri Berbisnis PCR Bisa Dipenjara 12 Tahun

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 12:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Laporan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir ke Polda Metro Jaya terkait dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) masuk babak baru.   

ProDEM kembali memberikan bukti-bukti baru atas laporannya tersebut ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain pengakuan Jurubicara Luhut yang menyebut PT GSI turut serta dalam bisnis polymerase chain reaction (PCR).

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule mengatakan, jika mengacu sangkaan UU 28/1999 tentang KKN, terdapat ancaman pidana maksimal 12 tahun. Dalam pelanggaran pidana KKN tegas dijelaskan, bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga kerugian yang dialami orang lain, yakni masyarakat dan bangsa.

"Kalau di UU 28/1999 ancaman pidana minimal 2 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," kata Iwan Sumule kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin siang (29/11).

Terlebih, Pasal 2 UU 28/1999 tentang KKN itu disebutkan bahwa penyelenggara negara bisa dijerat, dalam hal ini Luhut dan Erick adalah penyelenggara negara.

"Itu poinnya. Makanya warga negara yang merasa dirugikan atau sekelompok masyarakat bisa melaporkan apabila punya bukti yang cukup dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para pejabat negara," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Iwan Sumule bersama rombongan yang mendampinginya masih berada di ruangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Laporan ProDEM kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 November 2021.

Populer

Rugikan Partai, PDIP Disarankan Pikir Ulang Pencapresan Ganjar

Minggu, 24 September 2023 | 15:26

Tak Nyaman Digeruduk Rombongan Puspom TNI, Jadi Alasan Alex Marwata Persilakan Perwira TNI Temui Tahanan KPK

Kamis, 21 September 2023 | 19:43

PPR: Harapan Akan Perubahan Jatuh pada Anies-Cak Imin

Rabu, 27 September 2023 | 09:43

Termasuk Dekan FK Unila, KPK Diminta Proses Nama-nama yang Terungkap di Persidangan Karomani

Sabtu, 23 September 2023 | 04:45

Hampir 15 Tahun Jadi Legislatif, Caleg DPRD Jabar Ini Siap Kalau Tak Terpilih Lagi pada Pileg 2024

Senin, 25 September 2023 | 01:43

Kaesang Jilat Ludah Sendiri, Ubedilah Badrun: Mirip Perilaku Ayahnya

Kamis, 28 September 2023 | 07:52

Mentan SYL dan 2 Pejabat Kementan Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Begini Jawab KPK

Jumat, 29 September 2023 | 08:22

UPDATE

Putin: Rusia Ingin Amerika Latin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 30 September 2023 | 07:03

Heru Optimalkan Kinerja untuk Kesejahteraan Masyarakat Jakarta

Sabtu, 30 September 2023 | 06:23

Transjakarta Buka Layanan Cawang-Stasiun Halim KCJB, Beroperasi Tiap Hari

Sabtu, 30 September 2023 | 06:14

The Three Musketees di Kongres PWI Pusat

Sabtu, 30 September 2023 | 05:32

Pengurus dan Caleg NasDem Tasikmalaya Diminta Naikkan Popularitas dan Elektabilitas Amin

Sabtu, 30 September 2023 | 05:25

Wartawan Amang

Sabtu, 30 September 2023 | 05:13

Resmi Dilantik, 421 PNS DKI Diminta Berantas Pungutan Liar Layanan Publik

Sabtu, 30 September 2023 | 04:20

Cegah Polarisasi Pemilu 2024, PP Perisai Tak Ingin Ada Lagi Cebong-Kampret

Sabtu, 30 September 2023 | 04:02

Pemprov DKI: 1.104.609 Mobil dan 117.644 Motor di Jakarta Telah Uji Emisi

Sabtu, 30 September 2023 | 03:20

Akhir Pekan, BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Cerah Tanpa Guyuran Hujan

Sabtu, 30 September 2023 | 03:09

Selengkapnya