Berita

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan pakar hukum tata negara, Refly Harun/Net

Politik

Gatot Nurmantyo: Presiden Harus Hentikan Proses Peradilan Aktivis KAMI dan Pulihkan Nama Syahganda-Jumhur

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 10:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), harus disertai dengan penghentian proses hukum terhadap aktivis-aktivis yang ditangkap saat menyampaikan aspirasi pada pembahasan UU bermodel omnibus law itu.

Begitu disampaikan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dalam dialog yang ditayangkan kanal YouTube pakar hukum tata negara Refly Harun, Minggu (28/11).

Pada putusannya, MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.


"Dengan dikeluarkannya keputusan mahkamah konstitusi, presiden harusnya segera menghentikan proses peradilan (abolisi) terhadap aktivis KAMI dan aktivis lainnya yang masih dalam proses peradilan," kata Gatot.

Dua di antara banyaknya aktivis yang ditangkap karena sikap kritis pada UU Ciptaker adalah Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Bagi Gatot Nurmantyo, sudah menjadi kewajiban juga pada pemerintah untuk memulihkan nama baik Syahganda dan Jumhur usai terbitnya putusan MK.

"Serta memulihkan nama baik (rehabilitasi) mereka yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya