Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ada Varian Omicron, Indonesia Batasi Akses Masuk dari Afrika Selatan dan Tujuh Negara Lainnya

MINGGU, 28 NOVEMBER 2021 | 15:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indoensia menambah daftar negara yang memperketat perbatasan seiring dengan munculnya varian baru B.1.1.529 atau Varian Omicron.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. IMIM-0269.GR.01.01 tahun 2021, pemerintah Indonesia membatasi akses masuk warga asing dari delapan negara di Afrika, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

"Ruang lingkup surat edaran ini adalah optimalisasi fungsi keimigrasian dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529 di wilayah Indonesia," tulis surat tersebut.


Disebutkan, aturan tersebut berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi delapan negara Afrika yang dimaksud dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke wilayah Indonesia.

Lewat surat edaran yang sama, pemerintah Indonesia juga menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara di delapan negara yang disebutkan.

Ditetapkan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahana, surat edaran tersebut akan berlaku mulai Senin (29/11). Kendati begitu, pemerintah menekankan, aturan tersebut tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan G20.

Pada Jumat (26/11), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menggelar pertemuan setelah muncul varian baru yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan. Varian yang kemudian diberi nama Omicron ini juga dimasukkan dalam daftar variant of concern WHO.

Para ahli menilai varian baru tersebut berpotensi lebih menular dan berbahaya, terlebih memiliki 32 mutasi, termasuk mutasi yang berbahaya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya