Berita

Presiden Joko Widodo

Politik

Jaga Ketersediaan Obat Covid-19, Jokowi Mematenkan Obat Favipiravir

SABTU, 27 NOVEMBER 2021 | 22:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketersediaan obat untuk pemulihan pasien Covid-19 dipastikan Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 101/2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.

Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 10 November ini mengatut soal pelaksanaan paten Favipiravir guna memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan Covid-19.

Dasar pembuatan Perpres ini mengacu pada Pasal 109 ayat (3)  UU 13/2016 tentang Paten yang telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pelaksanaan paten dilakukan pemerintah melalui Perpres.


"Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Covid-19 di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang saat ini masih dilindungi paten," begitu bunyi poin pertimbangan Perpres 101/2021 yang dikutip redaksi pada Sabtu malam (27/11).

Dalam pelaksanaan paten ini, diperintahkan Perpres bahwa jangka waktu mematenkan Favipiravir selama tiga tahun sejak Perpres ini mulai berlaku. Apabila setelah jangka waktu tersebut pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.

Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 2.

Kemudian pada Pasal 3 Perpres ini dinyatakan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri farmasi dimaksud melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.

Industri farmasi tersebut wajib memenuhi persyaratan, yaitu memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten; tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipiravir," tulis Pasal 4. menegaskan.

Selanjutnya, dijelaskan pada Pasal 5, pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dilaksanakan setiap tahun sesuai jangka waktu.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya