Berita

Direktur Lokataru Haris Azhar/RMOL

Politik

Tancap Gas Lawan Luhut, Haris Azhar: Semua Aktivis Bisa Dipenjara Kalau Tidak!

SABTU, 27 NOVEMBER 2021 | 17:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang terus berproses di Polda Metro Jaya tak membuat gentar Direktur Lokataru Haris Azhar selaku terlapor.

Pelaporan terhadap Haris Azhar sekaligus Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, disebabkan pengungkapan dugaan permainan dalam bisnis tambang di Papua yang menyeret nama Luhut.

Ketika kritik dari aktivis dan masyarakat sipil dipidanakan oleh penguasa, tak ayal publik semakin dibuat takut jika mengemukakan pendapat. Bukan tidak mungkin, semua yang mengkritik pemerintah bisa berujung bui.  


"Semua pindah ke penjara (kalau para aktivis mengkritik)," kata Haris Azhar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu siang (27/11).

Namun demikian, Haris Azhar sama sekali tidak gentar menghadapi Luhut hanya karena mengemukan pendapatnya di negara demokrasi seperti Indonesia ini.

Ia mengaku siap bertarung data dan argumen di persidangan nanti.

Sementara, Luhut bersikukuh memilih melanjutkan proses hukum kasus ini, setelah beberapa kali gagal mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya masih bergulir di Polda Metro Jaya.

"Singkatnya, saya siap kalau kebebasan berekspresi saya dipidanakan," demikian Haris Azhar menutup.

Haris dan Fatia selaku terlapor sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Haris dimintai keterangan pada Senin (22/11), sedangkan Fatia diperiksa pada Selasa (23/11) lalu.

Haris dan Fatia mengaku siap menghadapi Luhut. Keduanya mengaku memiliki sejumlah alat bukti yang cukup dan siap bertarung di persidangan nanti.

Sengketa Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dipicu tudingan permainan dalam bisnis tambang di Papua ini bahkan dibawa sampai ke Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).

Special Procedure Mandate Holders (SPMH) United Nations Special Rapporteur atau Pelapor Khusus HAM-PBB pada 20 Oktober 2021 mengirimkan surat Komunikasi Bersama/Joint Communication (JC) kepada Pemerintah Indonesia.

Dalam suratnya, mereka meminta klarifikasi dari Pemerintah Indonesia terhadap adanya dugaan judicial harassment terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar melalui penyampaian dua somasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya