Berita

Aktivis senior Syahganda Nainggolan/Net

Politik

Kasus Salah Tangkap di AS Bisa Jadi Rujukan Presiden Jokowi Rehabilitasi Nama Syahganda Nainggolan

JUMAT, 26 NOVEMBER 2021 | 10:23 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sekitar 15 tahun lalu, pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan permohonan maaf secara resmi kepada seorang pengacara yang keliru dipenjara sehubungan dengan insiden teror pada 2004.

Permintaan maaf itu juga ditujukan pada keluarga pengacara bernama Brandron Mayfield tersebut. Pemerintah bahkan sepakat untuk membayar 2 juta dolar AS sebagai kompensasi.

"Amerika Serikat meminta maaf kepada Bapak Brandon Mayfield dan keluarganya atas penderitaan yang disebabkan oleh penangkapannya yang salah," kata pemerintah.


Mayfield sendiri dipenjara karena dituding terkait dengan pemboman di Madrid pada 2004. Setelah 2,5 tahun dipenjara, terungkap bahwa penangkapan Mayfield keliru lantaran Biro Investigasi Federal (FBI) salah mengidentifikasi sidik jari.

Ia kemudian dibebaskan. Statusnya sebagai tersangka teroris dihapuskan. Mayfield kemudian menjadi simbol upaya pemerintah yang berlebihan dalam perang melawan terorisme.

Kisah dari negeri Paman Sam itu setidaknya mungkin dapat menjadi rujukan bagi pemerintah Indonesia saat ini.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai inkonstitusional bersyarat dan perlu perbaikan maksimal dua tahun setelah putusan dibacakan.

Putusan tersebut seakan menggugurkan alasan penangkapan dan pemenjaraan aktivis senior Syahganda Nainggolan pada Oktober tahun lalu.

Syahganda divonis hukuman 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Karena masa tahanan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu sama dengan putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri, maka Syahganda bebas murni pada bulan Agustus lalu.

Kendati begitu, dengan munculnya putusan MK, Syahganda meminta agar pemerintah mengeluarkan permohonan maaf kepada dirinya, dan orang-orang yang mengkritik UU Cipta Kerja.

Ia juga meminta agar Presiden Joko Widodo bijaksana dalam menyikapi putusan tersebut. Artinya, Jokowi merehabilitasi nama-nama aktivis yang telah ditangkap dan dipenjara karena mengkritik UU Cipta Kerja.

“Presiden harus mengeluarkan keputusan rehabilitasi nama baik saya,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya