Berita

Aktivis senior Syahganda Nainggolan/Net

Politik

Kasus Salah Tangkap di AS Bisa Jadi Rujukan Presiden Jokowi Rehabilitasi Nama Syahganda Nainggolan

JUMAT, 26 NOVEMBER 2021 | 10:23 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sekitar 15 tahun lalu, pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan permohonan maaf secara resmi kepada seorang pengacara yang keliru dipenjara sehubungan dengan insiden teror pada 2004.

Permintaan maaf itu juga ditujukan pada keluarga pengacara bernama Brandron Mayfield tersebut. Pemerintah bahkan sepakat untuk membayar 2 juta dolar AS sebagai kompensasi.

"Amerika Serikat meminta maaf kepada Bapak Brandon Mayfield dan keluarganya atas penderitaan yang disebabkan oleh penangkapannya yang salah," kata pemerintah.


Mayfield sendiri dipenjara karena dituding terkait dengan pemboman di Madrid pada 2004. Setelah 2,5 tahun dipenjara, terungkap bahwa penangkapan Mayfield keliru lantaran Biro Investigasi Federal (FBI) salah mengidentifikasi sidik jari.

Ia kemudian dibebaskan. Statusnya sebagai tersangka teroris dihapuskan. Mayfield kemudian menjadi simbol upaya pemerintah yang berlebihan dalam perang melawan terorisme.

Kisah dari negeri Paman Sam itu setidaknya mungkin dapat menjadi rujukan bagi pemerintah Indonesia saat ini.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai inkonstitusional bersyarat dan perlu perbaikan maksimal dua tahun setelah putusan dibacakan.

Putusan tersebut seakan menggugurkan alasan penangkapan dan pemenjaraan aktivis senior Syahganda Nainggolan pada Oktober tahun lalu.

Syahganda divonis hukuman 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Karena masa tahanan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu sama dengan putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri, maka Syahganda bebas murni pada bulan Agustus lalu.

Kendati begitu, dengan munculnya putusan MK, Syahganda meminta agar pemerintah mengeluarkan permohonan maaf kepada dirinya, dan orang-orang yang mengkritik UU Cipta Kerja.

Ia juga meminta agar Presiden Joko Widodo bijaksana dalam menyikapi putusan tersebut. Artinya, Jokowi merehabilitasi nama-nama aktivis yang telah ditangkap dan dipenjara karena mengkritik UU Cipta Kerja.

“Presiden harus mengeluarkan keputusan rehabilitasi nama baik saya,” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya