Berita

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan, H Chairul S Matdiah/RMOLSumsel

Politik

PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, Demokrat Sumsel: Siapa Punya Bukti Kuat, Itu yang Menang

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 15:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dianggap sebagai putusan tepat oleh Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan (Sumsel), H Chairul S Matdiah.

“Semua keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara itulah yang terbaik, jadi siapa yang mempunyai kekuatan bukti yang kuat itulah yang dimenangkan oleh hakim majelis,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (24/11).      

Dengan keputusan PTUN tersebut, menurut Chairul, kepengurusan Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono telah sah secara hukum.


Sebelumnya, Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan mengenai pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

"Kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu. Dan selama kebenaran yang kita perjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Besar," kata AHY melalui video yang ditampilkan di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (24/11).

Lanjut AHY, putusan PTUN itu memperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat.

PTUN telah menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT pada Selasa (23/11).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya