Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman/Net

Politik

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wajib Diperbaiki dalam 2 Tahun

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 14:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Putusan tersebut hasil dari sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (25/11).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK, Anwar Usman.


Dalam pertimbangannya, MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah sebagai pembuatan UU baru atau melakukan revisi. UU Cipta Kerja juga dalam pembentukannya tidak memegang asas keterbukaan pada publik.

Meski sudah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak, namun dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Draf UU Cipta Kerja juga dianggap tidak mudah diakses oleh publik.

Adapun inkonstitusional bersyarat dimaksudkan, MK memberi waktu untuk dilakukan perbaikan selama kurun waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen. UU tersebut pun dinyatakan masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya