Berita

Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid/Net

Politik

Yenny Wahid: Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Terganjal Ketiadaan UU

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 01:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih terganjal akibat ketiadaan UU.

Korban peristiwa kekerasan terhadap perempuan terus bertambah, bahkan mengalami peningkatan selama pandemi.

Catatan Komnas Perempuan, dalam satu dekade terakhir (2011-2020), kekerasan seksual yang terjadi di ranah komunitas maupun pribadi mencapai 49.643 kasus.


Sampai Juni 2021, Komnas Perempuan telah menerima 2.592 kasus atau sudah lebih dari total kasus yang diterima tahun 2020.

Dalam rangka mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia, Wahid Institute sebagai lembaga yang memiliki kepedulian terhadap isu kesetaraan gender mengajak semua pihak berperan dalam memerangi salah satu pelanggaran HAM tersebut.

Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid mengatakan, sejak awal persoalan kekerasan terhadap perempuan ini menjadi masalah HAM, Wahid Institute terdorong memberikan perhatian lebih terhadap isu ini.

Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional pada 25 November 2021 ini, Yenny mengajak seluruh elemen masyarakat saling bahu-membahu memerangi kejahatan yang masuk kategori pelanggaran HAM tersebut.

Karena putri kedua Presiden Gusdur itu berpendapat, seruan untuk membangun masa depan dunia tanpa kekerasan hingga kesetaraan gender jangan sampai terhenti untuk digaungkan, termasuk oleh Wahid Institute.

"Upaya pendidikan publik untuk membangun kesadaran dan mendorong keterlibatan semua adalah kunci dari keberhasilan mengembangkan budaya tanpa kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender," kata Yenny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/11).

Yenny menuturkan, Wahid Institute terus berupaya membangun kemitraan dengan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah dalam memfasilitasi upaya terkait pencegahan dan penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Ia mengungkapkan, upaya-upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi begitu penting karena kasus demi kasus terus terjadi. Padahal belum semua kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat dikenali oleh sistem hukum Indonesia.

Untuk itu, dalam kesempatan peringtan hari anti kekerasan terhadap perempuan kali ini, Yenny Wahid juga meminta DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Menurutnya, RUU PKS merupakan kebutuhan yang mendesak untuk diselesaikan.

"Salah satu PR-nya agar Undang-undang itu bisa memberikan dasar hukum perlindungan bagi perempuan yang lebih baik," tandas perempuan yang bernama asli Zannuba Arifah Chafsoh itu.

Lebih lanjut, Yenny menekankan bahwa RUU PKS merupakan kebutuhan mendesak. Hal itu terlihat dari beberapa kasus yang muncul selama ini salah satunya adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus perguruan tinggi yang marak belakangan ini.

Yenny mengatakan, RUU PKS harus segera rampung sebab sudah banyak sekali kasus kekerasan seksual, baik fisik maupun verbal yang menimpa perempuan.

Hal itu, kata dia, terbukti dari rilis data Komisi Nasional Perempuan yang menyebut banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan ini.

"Dengan melihat kasus yang begitu banyak terjadi, ini jadi kebutuhan mendesak," demikian Yenny.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya