Berita

Ilustrasi prajurit TNI/Net

Politik

Pemeriksaan Anggota TNI Harus Izin Komandan, Pakar: Ini Sebuah Kemunduran

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 10:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aturan baru TNI yang memuat sejumlah prosedur pemeriksaan anggota TNI oleh aparat penegak hukum (APH) seperti Polisi, Jaksa, dan KPK dinilai sebagai sebuah kemunduran. Bahkan cenderung bertentangan dengan asas demokrasi.

Demikian disampaikan Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang mengkritisi aturan yang tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI bernomor ST/1221/2021 dan diteken pada 5 November 2021 itu.

"Aturan ini bertentangan dengan asas demokrasi yang tidak membedakan orang per orang jika terindikasi melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum," ucap Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan, Selasa (23/11).


"Ini sebuah kemunduran, karena siapapun berkedudukan sama di depan hukum," imbuhnya.

Hal senada disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad. Ia menilai aturan baru itu akan membuat penanganan kasus yang melibatkan prajurit TNI menjadi lamban. Sebab, proses hukumnya menjadi lebih birokratis.

"Ya akan cenderung menjadi lamban proses hukumnya, karena memerlukan izin atasan dalam pemanggilan," ujarnya.

Menurut Suparji, dari sudut pandang tertib hukum, aturan baru TNI itu akan memberikan pedoman pemeriksaan prajurit. Dia pun berharap agar aturan itu tidak kontraproduktif dengan penegakan hukum yang berlaku.

"Ketentuan tersebut diharapkan tidak kontraproduktif dengan penegakan hukum yang berlaku sesuai dengan equility before the law. Tetapi benar-benar dalam rangka menciptakan kepastian prosedural yang berkeadilan," paparnya.

Melalui Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021, pemeriksaan anggota TNI yang tersangkut kasus hukum tak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin dan sepengatahuan komandan atau pimpinan kesatuan.

Diharapkan, dengan aturan tersebut kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan Kejaksaan dapat diminimalkan.

"Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan," terang Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI, Kolonel Chk Rochmat, kepada wartawan, Selasa (23/11).

"Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya