Berita

Ilustrasi prajurit TNI/Net

Politik

Pemeriksaan Anggota TNI Harus Izin Komandan, Pakar: Ini Sebuah Kemunduran

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 10:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aturan baru TNI yang memuat sejumlah prosedur pemeriksaan anggota TNI oleh aparat penegak hukum (APH) seperti Polisi, Jaksa, dan KPK dinilai sebagai sebuah kemunduran. Bahkan cenderung bertentangan dengan asas demokrasi.

Demikian disampaikan Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang mengkritisi aturan yang tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI bernomor ST/1221/2021 dan diteken pada 5 November 2021 itu.

"Aturan ini bertentangan dengan asas demokrasi yang tidak membedakan orang per orang jika terindikasi melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum," ucap Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan, Selasa (23/11).


"Ini sebuah kemunduran, karena siapapun berkedudukan sama di depan hukum," imbuhnya.

Hal senada disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad. Ia menilai aturan baru itu akan membuat penanganan kasus yang melibatkan prajurit TNI menjadi lamban. Sebab, proses hukumnya menjadi lebih birokratis.

"Ya akan cenderung menjadi lamban proses hukumnya, karena memerlukan izin atasan dalam pemanggilan," ujarnya.

Menurut Suparji, dari sudut pandang tertib hukum, aturan baru TNI itu akan memberikan pedoman pemeriksaan prajurit. Dia pun berharap agar aturan itu tidak kontraproduktif dengan penegakan hukum yang berlaku.

"Ketentuan tersebut diharapkan tidak kontraproduktif dengan penegakan hukum yang berlaku sesuai dengan equility before the law. Tetapi benar-benar dalam rangka menciptakan kepastian prosedural yang berkeadilan," paparnya.

Melalui Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021, pemeriksaan anggota TNI yang tersangkut kasus hukum tak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin dan sepengatahuan komandan atau pimpinan kesatuan.

Diharapkan, dengan aturan tersebut kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan Kejaksaan dapat diminimalkan.

"Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan," terang Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI, Kolonel Chk Rochmat, kepada wartawan, Selasa (23/11).

"Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya