Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Diduga Hina Bendera Nasional Negaranya, Ratu Kecantikan Thailand Diadukan ke Polisi

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 09:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ratu Kecantikan Thailand, Anchilee Scott-Kemmis, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindakan tidak pantas dengan berdiri di atas apa yang tampak seperti bendera nasional Thailand dalam gambar yang ditampilkan di situs web penyelenggara kontes.

Gugatan tersebut diajukan Sonthiya Sawasdee, mantan penasihat Komisi Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia DPR kepada komisaris Biro Kepolisian Metropolitan (MPB) Letjen Polisi Samran Nuanma pada Selasa (23/11) waktu setempat.

Sonthiya menuduh Anchilee melanggar Undang-Undang Bendera 1979 dan pengumuman Kantor Perdana Menteri yang melarang penggunaan bendera nasional untuk tujuan komersial.


Dilaporkan Bangkok Post, Rabu (24/11), ratu kecantikan itu berpose pada garis-garis yang dicat menyerupai warna bendera nasional, dirilis secara online dalam kampanye promosi sebelum Anchilee berkompetisi dalam kontes Miss Universe ke-70 di Israel pada 12 Desember mendatang.

“Saya ingin MPB menyelidiki dugaan penyalahgunaan bendera agar tidak menjadi contoh buruk bagi kaum muda, karena Anchilee memiliki banyak pengikut di media sosial,” kata Sonthiya.

Dia mengatakan Anchilee mungkin tidak menyadari bahwa berdiri di atas bendera nasional dianggap tidak pantas. Dia juga bertanya apakah kontes tersebut telah mendapatkan izin sebelumnya dari Kantor PM dalam menggunakan gambar bendera untuk gambar tersebut.

Sonthiya bersikeras dia tidak akan menuntut Anchilee secara pidana, tetapi hanya mengambil tindakan untuk melindungi prestise bendera nasional.

Sementara Decha Kittiwitthayanan, kepala jaringan pengacara Thanai Klai Took, mengatakan pelanggaran terhadap bendera nasional dapat diancam hukuman penjara maksimal dua tahun, denda hingga 40.000 baht atau keduanya. Namun, dia tidak berpikir Anchilee akan dimintai pertanggungjawaban pidana karena dia melakukan hal tersebut tanpa niat buruk.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya