Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Belanda Kembalikan Aturan Jaga Jarak 1,5 Meter, Pelanggar Didenda Hingga Rp 3 Juta

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 08:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aturan menjaga jarak 1,5 meter kembali diberlakukan Pemerintah Belanda untuk semua orang yang berusia 18 tahun ke atas mulai Rabu (24/11) waktu setempat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengekang penyebaran kasus-kasus baru virus corona.

Kementerian Kehakiman dan Keamanan juga menegaskan bahwa setiap pelanggar akan didenda sebesar 95 euro (sekitar 3,1 juta rupiah).

“Aturan baru akan ditegakkan oleh petugas polisi dan Petugas Penegakan Khusus (BOA), tim keamanan yang disewa oleh pemerintah kota untuk memastikan warga mengikuti berbagai peraturan yang berbeda,” kata Kementerian, seperti dikutip dari NL Times.


“Pengusaha dan pengelola ruang publik akan (juga) memastikan bahwa pengunjung dapat menjaga jarak 1,5 meter satu sama lain,” lanjut pernyataan tersebut.

Kewajiban memakai masker juga kemungkinan akan diberlakukan kembali di tempat-tempat yang tidak bisa menerapkan aturan jarak sosial.

Keputusan terbaru pemerintah itu diumumkan tak lama setelah pejabat kesehatan melaporkan peningkatan infeksi virus sebanya 40 persen dalamkurun waktu sepekan, di mana hampir 154.000 orang didiagnosis dengan infeksi selama tujuh hari terakhir.

Perubahan kebijakan itu termasuk waktu penutupan awal wajib untuk kafe, bar, restoran, acara, sebagian besar toko, dan banyak penyedia layanan. Itu juga termasuk larangan kehadiran publik di kompetisi olahraga profesional dan amatir.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya