Berita

Taliban mengeluarkan aturan baru terkait media/Net

Dunia

Taliban Larang Sinetron dengan Aktor Perempuan, Presenter Wajib Pakai Jilbab

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 08:28 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintahan Imarah Islam Afghanistan yang berada di bawah kendali Taliban mengeluarkan serangkaian aturan untuk media.

Pada Selasa (23/11), Kementerian Kebaikan dan Kebajikan Afghanistan menetapkan sembilan aturan, sebagian besar berpusat pada larangan media terhadap nilai-nilai Islam atau Afghanistan.

Beberapa poin secara khusus menargetkan perempuan, termasuk melarang drama televisi yang menyertakan aktor perempuan dan memerintahkan presenter perempuan untuk mengenakan jilbab.


"Drama-drama itu atau program-program di mana perempuan telah berakting, tidak boleh ditayangkan," kata aturan itu, seperti dikutip Reuters.

Meskipun sebagian besar wanita di Afghanistan mengenakan jilbab di depan umum, aturan Taliban yang mewajibkan perempuan mengenakan jilbab membuat aktivis khawatir.

Aturan baru dari Taliban juga telah menuai kritik dari pengawas hak asasi internasional Human Rights Watch (HRW).

"Hilangnya ruang untuk perbedaan pendapat dan semakin buruknya pembatasan bagi perempuan di media dan seni sangat menghancurkan," kata direktur asosiasi Asia di HRW, Patricia Gossman.

Meskipun para pejabat Taliban telah berusaha untuk meyakinkan secara terbuka perempuan dan masyarakat internasional bahwa hak-hak perempuan akan dilindungi sejak mereka mengambil alih Afghanistan pada 15 Agustus, banyak pendukung dan perempuan tetap skeptis.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya