Berita

Anggota DPD RI, M. Syukur/Net

Politik

Atas Nama Kualitas Demokrasi, Calon Nonpartai Harus Dapat Ruang untuk Capres

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 07:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Kualitas demokrasi saat ini dipertanyakan. Ini lantaran demokrasi dinilai sudah kebablasan dan cenderung tidak demokratis lagi.

Begitu kata anggota DPD RI, M. Syukur di hadapan peserta Training of Trainer (ToT) dari berbagai elemen kampus di Hotel Horison Bogor Icon beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dinamika demokrasi yang terjadi saat ini memang mengandung dua sisi, positif dan negatif. Salah satu satu sisi positifnya adalah lahirnya lembaga tinggi negara yang bernama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pengganti Utusan Daerah yang menjadi komponen anggota MPR RI.


Namun demikian, dinamika demokrasi yang berkembang saat ini di negeri ini juga memgalami deviasi yang cukup memprihatinkan.

M. Syukur mencontohkan spirit pemilihan presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Landasan filosofis perubahan sistem pemilihan presiden itu bagus, yakni agar seluruh elemen rakyat merasakan hak politiknya (memilih dan dipilih) terakomodasi secara konstitusional.

“Namun, ketika bicara prosedur pemilihan calon pasangan presiden yang harus diusung partai politik dan atau gabungan partai politik sebagaimana yang digariskan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945, hal ini menjadi persoalan politik tersendiri,” ujarnya.

Partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi dan karenanya harus dirawat. Namun, adalah hak setiap warga negara yang ingin memilih dan atau dililih untuk tidak berpartai politik.

Karena itu, negara harus memberikan ruang bagi warga negara yang tidak berpartai politik manakala dirinya ingin maju sebagai calon presiden (capres).

Ruang demokrasi yang harus dibuka dan bukan sebaliknya. Atas nama atau kualitas demokrasi yang lebih berkualitas, calon nonpartai harus mendapat ruang untuk capres, seperti halnya calon gubernur atau calon bupati dan calon walikota independen (non partai),

“Jika ketentuan PT masih dijadikan prosedur yang harus diikuti oleh Komisi Penyeleggaraan Pemilihan Umum (KPU), maka kontestasi Piplres tahun 2024 ini diperkirakan hanya satu pasangan capres-cawapres. Memprihatinkan dan karena itu harus dicegah potensi tak sehat itu,” tegas Syukur.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya